Inilah 7 Kebijakan Baru Pemerintah Bagi PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini
nampaknya banjir kabar gembira dari kebijakan pemerintah. Setelah gaji dan THR
akan naik, pemerintah juga akan memperbolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas
untuk mudik Lebaran tahun ini.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur.
Namun, ujar Asman, aparat yang menggunakan mobil dinas harus menanggung sendiri
biaya bensin dan perawatan mobil selama digunakan mudik.
“Selama ini kan mobil dinas tidak
di perbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak
memakai biaya kantor, silakan,” ujar Asman di sela-sela pembukaan acara
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2018 dalam rangka
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta, kemarin.
Selain itu, ada beberapa kebijakan baru bagi PNS
seperti dirangkum:
1. Istri Melahirkan, PNS Pria Dapat Cuti Maksimal
1 Bulan
Mulai Desember 2017, cuti
untuk mendampingi istri menjalani persalinan bagi PNS pria masuk kategori cuti
karena alasan penting. PNS tetap menerima penghasilan (gaji pokok, tunjangan
keluarga, dll)
2. Kenaikan Gaji
Pemerintah berencana
menaikkan gaji PNS pada 2019. Pada 2015, PNS naik gaji 6%
3. Kenaikan THR
THR PNS mulai tahun ini
akan lebih tinggi dengan formula gaji pokok+tunjangan kinerja. Sebelumnya hanya
1x gaji pokok
4. Rumah DP 0%
PNS bisa mendapatkan KPR
tanpa uang muka dengan jangka waktu cicilan 30 tahun
5. Cuti Lebaran
Tahun ini PNS boleh
mengambil cuti Lebaran di luar cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah
6. Pensiunan PNS Dapat THR
RPP tentang gaji,
tunjangan sedang disiapkan pemerintah antara lain mengatur pemberian THR bagi
pensiunan PNS selain menerima uang pensiun ke-13
7. Mobil Dinas untuk Mudik
Menteri PAN-RB segera
merevisi aturan yang melarang PNS memakai mobil dinas untuk pulang kampung saat
Lebaran. Bensin dan perawatan/perbaikan ditanggung PNS bersangkutan
Saat ini, jumlah PNS 2017
sebanyak 4,5 juta atau setara 1,7% penduduk Indonesia dengan sebaran PNS Pusat
20,94% dan PNS Daerah 79,06%.
Sumber
: https://economy.okezone.com
0 Response to "Inilah 7 Kebijakan Baru Pemerintah Bagi PNS "