Kabar Gembira PNS! Juni Sebelum Lebaran Dimungkinkan Gaji 13 dan THR Dicairkan Bersamaan
Ada kabar buruk
dan kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Kabar buruknya
dulu, tahun ini Pemerintah RI menetapkan tidak ada kenaikan gaji PNS.
Sesuasi kajian
anggaran Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS.Terakhir
kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.
Direktur
Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi
mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Kabar gembiranya,
PNS akan menerima tiga kali gaji selama Juni 2018. Masing-masing gaji
bulanan, gaji 13 dan gaji 14.
Gaji ke-13
merupakan bantuan kepada ASN untuk kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran
baru.Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan
Hari Raya(THR).
Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan kemungkinan gaji
ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni.
“Insya Allah gaji
13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red),” ujar Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kamis (5/4/2018).Gaji ke-14
alias THR dibayar pada awal bulan.Sedangkan gaji ke-13 di akhir bulan. Namun,
kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.
“Mudah-mudahan
bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan
Juni. Sementara Lebaran Idul fitri pertengahan Juni,” terangnya.
Dijelaskan,
besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin).
Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin.
Gaji Tidak
Naik Tapi Jumlah THR Bertambah
Sebagai
konpensasi tidak ada kenaikan gaji, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.
Ternyata janji
itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata.
Melalui Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur,
pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari
biasanya.Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah
dengan tunjangan kinerja.
"Bedanya
tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita
memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok,
sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan
kinerjanya," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Pihaknya
memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16
Juni 2018.Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.
"Tahun lalu
kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya
bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu
tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman.
Lebih
menggembirakan lagi, kata Asman, tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS
aktif melainkan juga untuk pensiunan PNS.
Asman menambahkan,
hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus
berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.
"Ya, jadi
sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," jelasnya.
Sumber : http://makassar.tribunnews.com
0 Response to "Kabar Gembira PNS! Juni Sebelum Lebaran Dimungkinkan Gaji 13 dan THR Dicairkan Bersamaan"