Inilah Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Selama Bulan Ramadhan 1439H/2018
Memasuki
bulan Ramadhan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan
1439 H.
Berdasarkan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI
pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam
kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari
atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.
Hal
ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya.
Walaupun berpuasa, Menteri PANRB Asman Abnur berpesan agar pelayanan publik
tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Surat
edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris
Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik
Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian. Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para
pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya,
Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.
Berikut
ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan :
1.Bagi instansi pemerintah yang
melakukan lima hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis :
Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30
/ waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang
memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis,
dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30
/ waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
Sumber : menpan.go.id
0 Response to "Inilah Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Selama Bulan Ramadhan 1439H/2018"