Inilah Beberapa Info Isian Dapodik (Paudni, Dapodikmas, Dapodikdas, DHGTK dan Finger Print) Pada Tahun 2019
Dari info yang kami dapat di beberapa Group WA pada
tahun 2019 sepertinya pada Aplikasi Dapodik ada penambahan untuk isian dan
wajib,untuk lebih mengetahui apa nantinya isian-isian tersebut.
Di bawah ini
beberapa poin penting dan wajib untuk isian Dapodik pada Tahun 2019
1. Data pokok
pendidikan meliputi
-Data sekolah
-Sarpras
-GTK
-Peserta Didik
-Pembelajaran
2. Ijazah palsu
akan terlihat di Dapodik di tahun 2019 karena NIM akan terkoneksi dengan data
dikti 2018 banyak GTK yang tidak tercatat di BKN
3. Peserta Didik
dibawah usia 5,5 tahun harus mengupload surat keterangan dari psikiater/ Surat
pernyataan dewan guru PAUD / Tk bahwa anak tersebut layak untuk melanjutkan ke
jenjang selanjutnya
4. Jika pada
bulan Januari Peserta Didik dibawah usia 5,5 tahun masih belum di upload
suratnya maka akan di invalidkan
5. Di Dapodik
tahun 2019 kalau NIK tidak di input atau tidak sesuai dengan dukcapil maka akan
di invalidkan. Sebelum tanggal 26 Desember 2018 isian NIK harus segera
diselesaikan dan jangan sampai salah.
6. Titik
Koordinat segera input dengan benar dan sesuai tempat tinggal peserta didik
atau PTK
7. Pada tahun
2019 data rinci peserta didik harus diisi (TB (Tinggi Badan), BB (Berat Badan)
dirubah setiap tahun.
8. Kenapa Data
pegawai yang di pakai yang ada di BKN? karena banyak data pegawai (gol,
gaji) dirubah di Dapodik, maka INFO GTK lebih mengambil data dari
BKN
9. Jangan
sekali-kali mengedit riwayat kepangkatan di Dapodik.
10. Pada tahun
2019 yang data riwayat sertifikasinya di Dapodik menggunakan Porto Folio akan
diinvalidkan maka sertifikatnya harus diinput/upload
11. Untuk
validasi di riwayat pendidikan harus memasukan/menginputkan minimal 1 judul
PTK/Skripsi
12. Nilai UKG
wajib di input
13. Di
pembelajaran rombel K13 tidak boleh ada tambahan wajib pembelajaran kecuali
mulok dan muloknya harus yang tersertifikasi.
14. Pada tahun
2019 Dapodik dijadikan dasar oleh TIPIKOR untuk memeriksa sekolah (di
link kan dengan Website KPK)
15. Jika sarpras
yang kondisinya rusak berat khususnya di ruang kelas maka jangan dipakai
ruangan tersebut untuk pembelajaran.
16. Jika
menghapus data sarpras gunakan hapus buku dan beri keterangan
17. Pada tahun
2019 aplikasi Dapodik ada perubahan referensi dan tahun PIP.
18. Yang menjadi
pembina ekstrakurikuler harus diisikan di Dapodik
19. Kalau di SMP
jika guru yang hanya mengajar 12 jam maka beri tugas tambahan sebagai pembina
Osis/ekstra kurikuler lainnya
20. Di menu
Sekolah : Sanitasi Sekolah harus menyiapkan minum untuk peserta didik. Memiliki
alat cuci tangan maka air diember pun termasuk alat / tempat cuci tangan.
Kepanitiaan : komite, sekolah aman
21. Pada tahun
2019 ada menu Pembuatan jadwal untuk guru yang double rombel
22. Cara menambahkan
peserta didik di aplikasi Dapodik dikdas:
Jika calon
peserta didik dari keluarga maka, wajib menginputnya di apikasi Dapodik
Jika anak itu berasal dari paud/TK dan PAUD/TK terdaftar di kemendikbud
salah/benar datanya wajib tarik PD. Kalau anak berasal dari PAUD tapi PAUDnya
tadi muncul atau nama siswanya tidak muncul maka, wajib inputnya di manajemen
bukan di aplikasi dapodiknya. Kalau anak berasal MI input di manajemen. Jika
siswa ada di VervalPD tapi belum masuk Dapodik maka, cek validasi pusatnya
23. Ketika saat
sinkron jadi corrupt: firewall nya harus di off kan dan Antivirus gunakan yang
pro jangan yang free. Antivirus yang membuat service database tidak berjalan
sebagaimana seharusnya misalnya Avast, Avira, Symantec, Antivir harus dinonaktifkan
atau dihapus. Antivirus yang disarankan yaitu Windows Defender atau Microsoft
Essentials. Antivirus ini dapat diunduh dilaman resmi Windows dan tidak
berbayar (sesuai juknis Dapodik 2018/2019 di halaman 11) ketika mau update
versi sinkron jangan di 2019 Versi b tapi di 2019.
Informasi Seputar DHGTK dan FP (Finger Print)
1. Di tahun 2019
jika tidak mengisi absen online 3 hari berturut-turut tidak hadir tanpa
keterangan maka, tunjangannya tidak dibayarkan pada bulan bersangkutan. Jika
jumlah dalam 1 bulan 5 hari atau lebih tidak masuk kerja tidak dibayar
tunjangan profesinya pada bulan itu.
2. SPTJM DHGTK
hati-hati jangan sampai terkunci apabila dalam satu bulan belum selesai mengisi
absen online maka,akan di anggap tidak hadir. SPTJM harus setiap bulan di kunci
3. Absen yang
pakai manual datanya ada di DHGTK Versi 1
4. Yang memakai
Finger Print ada di DHGTK Versi 2
5. Yang tidak
menggunakan Finger Print maka, beban kerjanya tidak dihitung dan akan terbaca
tidak full hadir.
6. Kalau sekolah
sudah menggunakan Finger Print jangan menggunakan 2 absen (versi 1 dan Versi 2)
dihari yang sama karena efeknya akan dianggap nol
7. Ketika finger
print rusak atau bermasalah maka, gunakan DHGTK Versi 2
Contoh: Senin,
Selasa pakai Finger Print, Rabu mesin Finger Printnya rusak maka, hari Rabu
absennya menggunakan DHGTK Versi 2
8. Kenapa pada
tahun 2018 banyak yang menggunakan DHGTK atau tidak, tunjangannya di cairkan
semuanya. karena dirjen GTK menganggap bahwa semuanya mengajar/kerja 37,5 jam
(masih ada kebijaksanaan). Maka, pada Tahun 2019 sekolah wajib menggunakan
Finger Print dan melaporkannya/syncron. Untuk melaporkannya boleh setiap hari,
boleh seminggu sekali (jangan lebih dari seminggu untuk melaporkannya) tarik
data dari mesin absen/ Finger Print ke aplikasi di laptop kalau disekolah tidak
ada jaringan bisa sinkron dimana saja.
9. Finger Print
boleh menggunakan merk apa pun (tidak ada ketentuan merk) ada di Permendikbud
No 1 Tahun 2018
10. Pada tahun
2019 semua guru akan dikembalikan kepada jobnya masing-masing dan tidak boleh 1
guru 2 induk. Jangan merubah jenis PTK Misal jenis PTK Kepala Sekolah di induk.
Di non induk dirubah jadi guru di sekolah non induk. Status Kepala Sekolah
hanya di non induk
Sumber : Group
WA (Operator Sekolah dan Dinas)
0 Response to "Inilah Beberapa Info Isian Dapodik (Paudni, Dapodikmas, Dapodikdas, DHGTK dan Finger Print) Pada Tahun 2019"