Jadwal & Syarat Rekrutmen P3K, Tahap I Digelar Akhir Januari
Rekrutmen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan dengan sangat terbuka,
karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat
dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang
akan dilamar. Selain itu P3K diharapkan dapat merekrut tenaga profesional
dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas
35 Tahun yaitu batas usia rekrutmen CPNS.
“P3K terbuka untuk
seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang
untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang
kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi
Indonesia,” tutur Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),
Syafruddin pada jumpa pers Desember 2018 lalu.
Sementara itu
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana yang juga hadir
dalam acara tersebut menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama
dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
Di mana instansi
mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan
teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut. Bima
menambahkan jika kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan
ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%.
Sementara itu
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan
rekrutmen P3K rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen. Fase pertama
akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019, selanjutnya fase kedua akan
diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019.
Selain itu, pada
tahun 2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen CPNS yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan di mana
banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019.
Syarat
Jadi P3K
Terbitnya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional
untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Profesional dapat
mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu. Untuk
itu, PP ini juga mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan
jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban
kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun
berdasarkan prioritas kebutuhan.
Sementara
pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong
dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam
peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN). Sedangkan
pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat
instansi.
Pelaksanaannya
dapat dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan
Kepegawaian Negara (BKN).Klik di Sini
Persyaratannya
Untuk menjadi
PPPK, PP 49/2018 ini menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan
tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
Misalnya, untuk
tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh
warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
rekrutmen PPPK juga melalui seleksi.
Ada dua tahapan
seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah
dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk
menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT
utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK,
selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan
masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Setiap ASN yang
berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki
kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan
pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan
kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan
hukum. (menpan.go.id/bkn.go.id)
Sumber
: http://bangka.tribunnews.com
0 Response to "Jadwal & Syarat Rekrutmen P3K, Tahap I Digelar Akhir Januari"