Kemendikbud Tegaskan Penguasaan Baca, Tulis, dan Hitung Tidak Wajib bagi Anak PAUD
Penguasaan membaca, menulis dan berhitung (Calistung) bukan
merupakan kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh para peserta didik
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Penerimaan peserta didik PAUD menuju jenjang
pendidikan dasar justru dilakukan melalui sistem zonasi, yaitu dengan
memprioritaskan usia anak dan jarak tempat tinggal peserta didik dengan
sekolah. Kompetensi calistung baru diajarkan secara formal saat peserta didik
berada di jenjang sekolah dasar (SD). Penjelasan ini disampaikan Direktur
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud), Harris
Iskandar, pada perhelatan tahunan Sosialisasi dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019,
di Jakarta, Senin (1/4/2019).
"Saat
ini penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi. Terlebih seleksi
penerimaan peserta didik di SD kelas awal tidak boleh dilakukan melalui tes,
baik tes kemampuan calistung maupun bentuk tes lainnya," ujar Dirjen
Harris. Kriteria seleksi, lanjut Dirjen Harris, berupa usia anak dan jarak
tempat tinggal dengan sekolah. "Kompetensi calistung secara formal akan
diajarkan saat anak duduk di bangku SD," jelasnya.
Pada
sisi lain, kerja sama antara pendidik PAUD dengan orang tua merupakan kunci
bagi perkembangan peserta didik PAUD. Hal ini mengacu pada Agenda Pembangunan
Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs) 2015-2030, tujuan nomor 4.2,
yaitu memastikan bahwa pada tahun 2030 seluruh anak perempuan dan laki-laki
memiliki akses pada pengembangan dan perawatan anak usia dini dan pendidikan
pra-dasar yang berkualitas sehingga siap untuk mengikuti pendidikan dasar.
Tujuan SDGs ini menjadi acuan semua negara untuk mendukung layanan PAUD yang
berkualitas, termasuk Indonesia.
Perkembangan
Layanan PAUD
Layanan
PAUD di Indonesia menunjukkan perkembangan signifikan. Pada sisi payung hukum,
layanan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, yang mengamanatkan pemenuhan
kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh yang meliputi kesehatan dan gizi,
rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional, dan pengasuhan. Pemenuhan
tersebut menjadi tanggung jawab bersama keluarga, Pemerintah, dan masyarakat.
Selanjutnya,
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
menyatakan bahwa salah satu layanan dasar di bidang pendidikan yang wajib
disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota adalah layanan PAUD bagi anak usia 5
tahun sampai dengan 6 tahun.
Sebagai
implementasinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
menerapkannya dengan kemitraan tripusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan,
keluarga, dan masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan,
telah diatur mekanisme dan bentuk pelibatan tersebut. Keluarga sebagai
lingkungan pendidikan yang pertama dan utama memegang peranan penting dalam
mewujudkan PAUD yang berkualitas.
"Guru
PAUD maupun orang tua dituntut mampu memfasilitasi anak-anak agar tumbuh dan
berkembang dengan baik, tanpa harus tergesa-gesa agar dianggap hebat. Kerja
sama di antara keduanya sangat dibutuhkan," ujar Dirjen Harris.
Selanjutnya,
persoalan stunting pun turut menjadi perhatian terkait isu perkembangan peserta
didik PAUD. Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh, terutama disebabkan karena
kekurangan gizi kronis yang terjadi di usia balita. Prevalensi stunting di
Indonesia menempati urutan kelima di dunia. Sekitar 1 dari 3 anak-anak kita
mengalami stunting. Adapun program penurunan angka stunting berlangsung dengan
melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
"Intervensi
program ini terutama dilakukan selama periode 1.000 hari pertama kehidupan,
yaitu sejak dalam kandungan sampai anak berumur 2 tahun," jelas Dirjen
Harris. Menurutnya, intervensi bagi anak pada usia tersebut dilakukan melalui
keluarga dan lingkungannya karena belum mengikuti layanan PAUD.
Perhelatan
Sosialisasi dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019 berlangsung selama dua hari, yaitu
pada tanggal 1 s.d. 2 April 2019, di Jakarta. Kegiatan ini diikuti sebanyak
1.262 peserta, terdiri atas Bunda PAUD provinsi dan Bunda PAUD kabupaten/kota.
Selain itu, perwakilan kementerian/lembaga, dinas pendidikan, dan organisasi
mitra terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Jakarta,
1 April 2019
Biro
Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
www.kemdikbud.go.id
Sumber
: Nomor : 119/Sipres/A5.3/HM/IV/2019
0 Response to "Kemendikbud Tegaskan Penguasaan Baca, Tulis, dan Hitung Tidak Wajib bagi Anak PAUD"