Guru Yang Bersertifikasi Bisa Sisihkan Tunjangannya untuk Belanja Kompetensi


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat melalui pemberian tunjangan profesi dengan layanan penyaluran yang semakin baik. Hal ini karena peran guru sebagai pendidik profesional mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan.

Pemberian tunjungan profesi itu sendiri sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan anggaran pendidikan pada 2019 menjadi Rp 487,9 Triliun.

Salah satu bentuk tunjangan guru adalah tunjangan profesi guru (TPG) yang mekanisme penyalurannya pada 2019 ini diatur melalui Permendikbud No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Tunjangan profesi itu sendiri merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 yang menyatakan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi.

Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Sebagai tenaga profesional, guru setidaknya harus memiliki prasyarat terdidik dan terlatih (well educated and trained), terstruktur dengan baik (well managed), terlengkapi fasilitasnya (well equipped) dan dibayar dengan layak (well paid).

Oleh karena itu pekerjaan seorang guru harus ditunjang oleh prinsip-prinsip memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.

Tunjangan profesi guru diberikan dalam bentuk uang yang dapat dimanfaatkan oleh guru untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus juga untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.

Ada beberapa contoh belanja profesi yang dapat dilakukan guru menggunakan sebagian dari tunjangan profesi yang diperolehnya yaitu:

1. Belanja peningkatan kualitas profesi.
Misalnya mengikuti seminar, lokakarya, workshop pendidikan yang bukan dibiayai negara minimal satu semester satu kali kegiatan.

2. Belanja media pendidikan.
Misalnya pembelian laptop, komputer, LCD, dan media lainnya yang berguna bagi peningkatan mutu pendidikan.

3. Belanja penelitian.
Misalnya pembuatan PTK, penelitian ilmiah, makalah dan sebagainya.

4. Belanja peningkatan materi pendidikan.
Misalnya pembelian buku materi, modul, CD materi dan sebagainya.

5. Belanja peningkatan keterampilan guru.
Misalnya kursus komputer atau keahlian lainnya (sebagai sarana menuju sistem pembelajaran berbasis teknologi di era revolusi industri 4.0).

6. Belanja peningkatan mutu pendidikan lain.
Misalnya studi banding, penanganan khusus bagi siswa “tertinggal” dan lain sebagainya.

Semua contoh belanja profesi ini jika dilakukan oleh guru muaranya adalah untuk peningkatan kompetensi guru baik pada sisi kompetensi pedagogik, profesional, sosial maupun kepribadiannya untuk mewujudkan kualitas layanan pendidikan yang lebih baik dan maju di Indonesia.

Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id

0 Response to "Guru Yang Bersertifikasi Bisa Sisihkan Tunjangannya untuk Belanja Kompetensi"