Guru Yang Bersertifikasi Bisa Sisihkan Tunjangannya untuk Belanja Kompetensi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat melalui pemberian
tunjangan profesi dengan layanan penyaluran yang semakin baik. Hal ini karena
peran guru sebagai pendidik profesional mempunyai fungsi dan kedudukan yang
sangat strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan.
Pemberian tunjungan profesi itu sendiri sejalan dengan
rencana pemerintah untuk menaikkan anggaran pendidikan pada 2019 menjadi Rp
487,9 Triliun.
Salah satu bentuk tunjangan guru adalah tunjangan
profesi guru (TPG) yang mekanisme penyalurannya pada 2019 ini diatur melalui
Permendikbud No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Mendikbud Nomor
10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Tunjangan profesi itu sendiri merupakan amanat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 yang
menyatakan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal
15, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi.
Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan
kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat
pendidik.
Sebagai tenaga profesional, guru setidaknya harus
memiliki prasyarat terdidik dan terlatih (well
educated and trained), terstruktur dengan baik (well
managed), terlengkapi fasilitasnya (well
equipped) dan dibayar dengan layak (well
paid).
Oleh karena itu pekerjaan seorang guru harus ditunjang
oleh prinsip-prinsip memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
Tunjangan profesi guru diberikan dalam bentuk uang
yang dapat dimanfaatkan oleh guru untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus
juga untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Ada beberapa contoh belanja profesi yang dapat
dilakukan guru menggunakan sebagian dari tunjangan profesi yang diperolehnya
yaitu:
1. Belanja peningkatan kualitas profesi.
Misalnya mengikuti seminar, lokakarya, workshop pendidikan
yang bukan dibiayai negara minimal satu semester satu kali kegiatan.
2. Belanja media pendidikan.
Misalnya pembelian laptop, komputer, LCD, dan media
lainnya yang berguna bagi peningkatan mutu pendidikan.
3. Belanja penelitian.
Misalnya pembuatan PTK, penelitian ilmiah, makalah dan
sebagainya.
4. Belanja peningkatan materi pendidikan.
Misalnya pembelian buku materi, modul, CD materi dan
sebagainya.
5. Belanja peningkatan keterampilan guru.
Misalnya kursus komputer atau keahlian lainnya
(sebagai sarana menuju sistem pembelajaran berbasis teknologi di era revolusi
industri 4.0).
6. Belanja peningkatan mutu pendidikan lain.
Misalnya studi banding, penanganan khusus bagi siswa
“tertinggal” dan lain sebagainya.
Semua contoh belanja profesi ini jika dilakukan oleh
guru muaranya adalah untuk peningkatan kompetensi guru baik pada sisi kompetensi
pedagogik, profesional, sosial maupun kepribadiannya untuk mewujudkan kualitas
layanan pendidikan yang lebih baik dan maju di Indonesia.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id
0 Response to "Guru Yang Bersertifikasi Bisa Sisihkan Tunjangannya untuk Belanja Kompetensi"