Keppres No 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Lebaran dan Natal untuk PNS
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken mengenai Keputusan Presiden
(Kepres) 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Dalam Kepres tersebut, Jokowi menetapkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul
Fitri 1440 H adalah 3 hari lamanya.
"Keputusan Cuti Bersama ini
didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, dimana
disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keppres. Dengan adanya Keppres
ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS," seperti dikutip
dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, Selasa 28 Mei 2019.
Ada lima keputusan yang ditetapkan
Jokowi melalui Keppres ini.
Pertama, Jokowi menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul
Fitri 1440 H akan dilaksanakan pada 3, 4, dan 7 Juni 2019 dan 24 Desember 2019
sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Atau jika ditotal jumlahnya mencapai
empat hari pada 2019.
Kedua, bahwa cuti bersama sesuai yang telah ditetapkan
dalam Keppres tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS. Ketiga, PNS yang
karena jabatan tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunan akan
ditambah sesai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keempat, ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga
berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kelima, Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
yakni saat Kepres ini telah diteken pada Senin, 27 Mei 2019.
Dalam keterangan resmi Kementerian
PANRB, disebutkan bahwa penetapan cuti bersama diperlukan untuk mewujudkan
efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS. Sebelumnya, dalam Surat Keputusan
Bersama atau SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB telah
menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2019 yang berlaku untuk umum.
Download Keppres No 13 Tahun 2019
Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019 di sini
0 Response to "Keppres No 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Lebaran dan Natal untuk PNS"