Peraturan Pemerintah (PP) No 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut adanya
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai
Negeri Sipil (PNS) merupakan perbaikan dari PP yang telah ada sebelumnya yakni
PP nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
“PP ini adalah perbaikan dari PP nomor 46 tahun 2011,
sekaligus amanah dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara,”
kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Minggu (19/5). Ia
mengatakan, adanya PP tersebut membuat sistem penghargaan dan hukuman semakin
jelas. Misalnya, terkait dengan pemberhentian PNS yang dinilai tidak memiliki
kinerja yang optimal.
“Jika sebelumnya kinerja PNS kurang dapat dijadikan
tujuan untuk pemberhentian PNS, saat ini sistem rewards and
punishment semakin mendapat bentuk dan jelas. Intinya, silakan PNS
berkinerja yang baik, jika tidak maka akan ada risiko diberhentikan dari
pekerjaanya,” jelas dia.
BKN mengklaim kinerja PNS dalam lima tahun belakangan
ini memiliki tren yang positif meski belum ada data pasti terkait persentase
jumlah PNS yang berkinerja baik. Namun, dengan adanya PP nomor 30 tahun 2019,
BKN berharap dapat memiliki data secara detail jumlah PNS yang memiliki kinerja
optimal.
“Trend-nya makin baik. BKN belum punya
perhitungan kuantitatif seperti itu (persentase ASN berkinerja baik). Makanya
PP ini juga mengamanatkan kami untuk membuat sistem pemantauan secara
nasional,” tutur dia.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur,
dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Muhammad Yusuf Ateh berharap adanya PP tersebut membuat PNS
termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya.
“Itu salah satu tujuan dari terbitnya PP ini selain
menjadi landasan pemberian tunjangan kinerja dan pemberian reward
and punishment,” kata Yusuf. Sementara Pengamat Kebijakan Publik Agus
Pambagio menyatakan, harusnya adanya PP nomor 30 tahun 2019 membuat kinerja PNS
semakin optimal. Ia menyoroti aspek kedisiplinan dan prestasi kerja PNS selama
ini yang dinilai belum menunjukkan hasil yang bagus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai
Negeri Sipil untuk memperbaiki manajemen pengelolaan kinerja PNS. Salah satu
poin utama dalam beleid itu adalah mekanisme pemberhentian bagi PNS yang tidak
memiliki kinerja optimal.
Download PP NO 30 TAHUN 2019 di sini
0 Response to "Peraturan Pemerintah (PP) No 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS"