Surat Edaran MenpanRB Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2010 dinyatakan bahwa setiap instansi Pusat dan Daerah wajib
melaksanakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang hasilnya ditetapkan
dalam dokumen Peta Jabatan. yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5
(lima) tahun. dan diperinci untuk setiap tahun. Dokumen Peta Jabatan dimaksud
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis dinput ke dalam aplikasi e-Formasi paling lambat akhir
Mei 2019.
Meninjaklanjuti ketentuan tersebut di atas. Menteri
PANRB telah menetapkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019 Keputusan Menteri PANRB tersebut
secara bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efesien. Khusus untuk Pemerintah
Daerah. usulan kebutuhan ASN tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan
anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth. kecuali untuk pemenuhan ASN
bidang pelayanan dasar. Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman
pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan
Pelaksana. dan untuk jabatan fungsional diprioritaskm pada jenjang ahli pertama.
terampil. serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula Adapun hal-hal yang
harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi sebagai berikut:
Download file di sini
0 Response to "Surat Edaran MenpanRB Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019"