Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tahun 2019 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut PNS
Berdasarkan
Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ pada tanggal 12 Juni 2019, bahwa
salah satu peraturannya ialah setiap hari kamis, ASN / PNS diwajibkan
menggunakan pakaian serba hitam.
Kementerian
Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan
Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12
Juni 2019.
Edaran
dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, disiplinan, keseragaman dan
kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," kata Sekjen
Kemendagri, Hadi Prabowo.
Diantara hal-hal
yang harus diperhatikan seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP adalah sebagai
berikut.
Pertama,
dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan menggunakan
mutz dan atribut yang telah diatur.
Kedua,
dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut
dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan
jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.
Ketiga,
khusus pada hari kamis menggunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.
Keempat,
pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil
menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah.
Selengkapnya mengenai
Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019 Tentang
Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut PNS, silahkan download di sini
Jadi
sekali lagi, bahwa peraturan ini berlaku untuk seluruh PNS di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
0 Response to "Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tahun 2019 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut PNS"