Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Akui Ribuan Guru Tak S1 Diberhentikan By System
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) telah menelusuri laporan kasus ribuan guru di Simalungun,
Sumatera Utara yang diberhentikan. Dari fakta yang ditemukan, ribuan guru itu
nyatanya tidak memenuhi syarat kualifikasi strata Sarjana (S1).
“Ketika diberikan waktu 10 tahun sampai
2015 dia enggak melakukan
itu dan berarti tidak sesuai dengan Undang-undang. Ini bukan dipecat,” kata
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano usai
Konferensi Pers ‘Gala Siswa Indonesia (GSI)’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan
Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019
Pernyataan ini disampaikan Supriano
menjawab ramainya pemberitaan diberhentikannya 1.695 guru PNS di Kabupaten
Simalungun, Sumatera Utara yang belum memenuhi kualifikasi S1 atau Diploma
empat (D4). Dari jumlah tersebut, sebagian guru selama ini mengajar hanya
bermodal ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II, bahkan masih
ada yang lulusan SMA sederajat.
Setelah diberhentikan, ribuan guru
tersebut dialihkan ke posisi lain seperti staf di kecamatan dan
sebagainya. Menurut Supriano, guru yang tidak memenuhi kualifikasi
tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sehingga, guru yang sudah memasuki batas
usia pensiun itu tidak dilanjutkan lagi mengajar. “Ini ada temuan juga dari BPK
akhirnya mereka mengikuti struktural umur 58. Ketika umur 58 tahun tidak
mengambil S1 atau D4 otomatis dia disetop by
system dan tidak boleh dibayar lagi. Kalau dibayar itu juga
menabrak UU karena syaratnya harus D4 dan S1,” jelas Supriono.
Kasus serupa, kata Supriano, bukan hanya
terjadi di Simalungun Sumatera Utara, masih banyak guru di daerah lain yang tak
memenuhi syarat juga terpaksa diberhentikan. Padahal waktu jeda untuk
menyambung ke jenjang S1 dan D4 yang telah diberikan tersebut lumayan lama.
“Ini juga banyak terjadi di daerah lain.
Kalau dia memang dikasih waktu sampai 10 tahun sudah dikasih batas,” tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang
nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang berbunyi "Guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional". Kemudian di pasal 9 menambahkan,
"Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui
pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau
program diploma empat (D4)
Sumber : https://m.medcom.id
0 Response to "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Akui Ribuan Guru Tak S1 Diberhentikan By System"