Kemendikbud Setop Penggunaan Kemasan Plastik di Lingkungan Internal
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim
mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum
Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Surat edaran tersebut
dikeluarkan dalam rangka melaksanakan komitmen Pemerintah lndonesia untuk
memerangi sampah plastik.
Dalam
Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 itu, Mendikbud meminta agar pejabat dan
pegawai Kemendikbud tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan
sampah, seperti piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai,
dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing.
Kemudian
di dalam pelaksanaan kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan
sejenis di kantor, tidak menggunakan pembungkus makanan atau kemasan minuman
plastik. Selain itu, di setiap ruang kerja/ruang pertemuan/ruang rapat/aula
harus tersedia dispenser dan/atau teko air minum, dan gelas minum.
Mendikbud
juga mengimbau seluruh pegawai Kemendikbud untuk meningkatkan penggunaan
peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan.
Pegawai juga diharapkan membiasakan diri dengan penggunaan botol minum/tumbler
sebagai alat minum, dan membawa alat makan pribadi. Aktivitas jual beli di area
kantin Kemendikbud juga harus dapat meningkatkan penggunaan kantong yang dapat
digunakan kembali (reusable
bag).
Surat
edaran tersebut juga mencantumkan imbauan agar mengurangi penggunaan spanduk,
backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan
rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya. Pimpinan tiap unit
kerja diharapkan dapat melakukan sosialisasi terhadap pegawai di unit kerja
masing-masing mengenai larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik
sekali pakai dan/atau kantong plastik. (Desliana Maulipaksi)
Sumber
:
0 Response to "Kemendikbud Setop Penggunaan Kemasan Plastik di Lingkungan Internal"