PNS Punya Istri Lebih dari Satu Bisa Dipecat, Ini Alasannya
Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo
Kumolo menjatuhkan hukuman berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas
Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias memecat 73 pegawai negeri sipil (PNS).
Puluhan PNS itu dipecat gara-gara penyalahgunaan
narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang,
calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.
"Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus
berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,"
kata Tjahjo dalam keterangan resmi, Rabu kemarin (8/1/2020).
Tjahjo kemudian mengatakan, anggota BAPEK harus
konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.
Selain itu, dia menekankan bahwa setiap pegawai yang melakukan pelanggaran
berat seperti tersangkut narkotika akan diberi sanksi tegas.
"Sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai
yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS,"
katanya.
Apa yang bikin PNS beristri lebih dari satu bisa
dipecat?
"PP 10/1983 jo PP 45/1990," katanya kepada
detikcom, Rabu (8/1/2020).
Pada Pasal 4 ayat 1 aturan itu disebutkan PNS pria
yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari
pejabat. Di ayat 2, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri
kedua/ketiga/keempat.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat 3 dijelaskan, permintaan
izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.
"Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan
izin untuk beristri lebih dari seorang," bunyi Pasal 4 ayat 4.
"Kalau tidak ada izin maka dijatuhi hukuman
disiplin tingkat berat," ujar Paryono.
Kalau sudah dipecat, PNS masih dapat pensiun?
"Kalau diberhentikan dengan hormat maka dia dapat
hak pensiun yang diberikan setiap bulan," katanya.
Dia mengatakan, besaran uang pensiun tergantung masa
kerja. Jika masa kerja di atas 30 tahun maka mendapatkan pensiun 75% dari gaji
pokok.
"Kalau masa kerja 30 tahun lebih maka besarnya
gaji pensiun 75% dari gaji pokok," ujarnya.
Paryono menjelaskan, ketentuan mengenai PNS beristri
lebih dari satu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990
tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan
Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983
0 Response to "PNS Punya Istri Lebih dari Satu Bisa Dipecat, Ini Alasannya"