Pedoman Pendaftaran KARTU INDONESIA PINTAR ( KIP KULIAH ) 2020
Sistem pendidikan nasional memiliki
peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, harus
mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan sehingga
upaya pembangunan SDM Indonesia harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan
berkesetaraan.
Berdasarkan UU No 12/2012 tentang
Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan
kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang
cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk
menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki
prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui
Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP adalah bantuan berupa uang
tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan
kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau
rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen
pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat
sebagai salah satu prioritas pembangunan.
Melalui PIP di tahun 2020,
pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di
perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia
Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu
warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan menjamin
keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan
tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan
ekonomi dan akademik. KIP Kuliah bagi mahasiswa Afirmasi akan diatur dengan
pedoman dan ketentuan tersendiri.
Pada 2020, pemerintah melalui
Kemendikbud akan memperluas sasaran beasiswa untuk melanjutkan pendidikan
tinggi kepada 818 ribu mahasiswa melalui KIP Kuliah, termasuk penerima
bidikmisi on going sampai masa studi selesai. Untuk tahun 2020, pemerintah akan
mentargetkan penerima KIP Kuliah sejumlah 400.000 penerima baru. Selain itu KIP
Kuliah juga akan lebih banyak memberi akses kepada pendidikan vokasi yakni
lebih daripada tahun-tahun sebelumnya.
Selengkapnya DOWNLOAD :
Download Pedoman
Pendaftaran KARTU INDONESIA PINTAR ( KIP Kuliah ) 2020 disini
Download Permendikbud
No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar disini
Download UU No 12/2012
tentang Pendidikan Tinggi disini
0 Response to "Pedoman Pendaftaran KARTU INDONESIA PINTAR ( KIP KULIAH ) 2020"