Mendikbud Keluarkan 18 Instruksi Pencegahan Corona di Satuan Pendidikan
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran untuk
pencegahan virus corona (Covid-19) pada satuan pendidikan, Minggu (9/3/2020).
Surat
edaran tersebut Nomor 3 Tahun 2020 dan ditandatangani oleh Nadiem. Surat
tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, pemimpin
perguruan tinggi, dan kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Nadiem
mengimbau satuan pendidikan di Indonesia untuk melakukan sejumlah instruksi
dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Vints Disease
(Covid- 19) di lingkungan satuan pendidikan.
Berikut
isi instruksi Nadiem terkait pencegahan Corona.
- Mengoptimalkan
peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di
perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas peiayanan
kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19
- berkomunikasi
dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah
memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9
- memastikan
ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat
pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan
pendidikan;
- memastikan
bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik)
dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup
bersih sehat (PHBS) lainnya;
- memastikan
satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan
pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer,
papan tik (keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan
bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut
- memonitor
absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan
- memberikan
izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan
pendidikan
- tidak
memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta
tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran jika ada)
- melaporkan
kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena
sakit yang berkaitan dengan pernafasan
- mengalihkan
tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan
tenaga kependidikan lain yang mampu
- berkonsultasi
dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level
ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk
mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan
sementara
- satuan
pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian
Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus
melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk
dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait
dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19
- memastikan
makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah
dimasak sampai matang
- mengingatkan
seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan
alat musik tiup
- mengingatkan
warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung
(bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya)
- menunda
kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar
satuan pendidikan (berkemah, studi wisata)
- membatasi
tamu dari luar satuan pendidikan
- warga
satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit
yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak
melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan
untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.
Download Surat
Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan COVID-19 disini
0 Response to "Mendikbud Keluarkan 18 Instruksi Pencegahan Corona di Satuan Pendidikan"