Presiden Teken Perpres 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Dengan pertimbangan bahwa dalam rangka perluasan
kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan
kerja, serta untuk pengembangan kompetensi angkatan kerja sebagaimana dimaksud,
perlu dilaksanakan Program Kartu Prakerja.
Atas dasar pertimbangan itu, pada 26 Februari 2020,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu
Prakerja.
Program Kartu Prakerja, menurut Perpres ini, adalah
program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja,
pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/ buruh
yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Tujuan Program Kartu Prakerja, berdasarkan Perpres ini
yaitu:
a.mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan
b.meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan
kerja.
Dalam Perpres ini, Kartu Prakerja diberikan kepada
Pencari Pekerja/Buruh yang terkena PHK atau Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan
Kompetensi Kerja dengan syarat yaitu:
a.warga negara Indonesia;
b.berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan
c.tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
‘’Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) digunakan untuk mendapatkan manfaat: a. Pelatihan; dan b. Insentif,’’
bunyi pasal 4.
Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, menurut Perpres ini,
calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja yang
dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.
Menurut Perpres ini, Penyaluran dana Kartu Prakerja
digunakan untuk melakukan pembayaran:
a.biaya Pelatihan:
b.Insentif biaya mencari kerja; dan
c.Insentif pengisian survei evaluasi, yang akan diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Dalam rangka penyelenggaraan Program Kartu Prakerja,
dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk Komite Cipta Kerja, yang selanjutnya
disebut Komite yang mempunyai tugas sebagai berikut:
a.merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu
Prakerja; dan
b.melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
Program Kartu Prakerja.
Dalam penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, menurut
Pasal 17 Perpres ini, Komite dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja
Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana, menurut Pasal 24, diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian sebagai Ketua Komite.
‘Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Program
Kartu Prakerja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
dianggarkan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara,’’ bunyi Pasal 27 Perpres
tersebut.
Pemerintah Daerah, menurut Prepres ini, memberikan
dukungan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam bentuk:
a.sosialisasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
b.penyediaan data lembaga Pelatihan yang berkualitas
di masing-masing daerah;
c.penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri
di daerah; dan
d.fasilitasi pendaftaran peserta dari pemilihan jenis
Pelatihan pada Program Kartu Prakerja.
Selain itu, Pemerintah Daerah dapat memberikan
dukungan:
a.sistem berbagi biaya pendanaan Program Kartu
Prakerja; dan/atau
b.pendampingan kepada penerima manfaat Program Kartu
Prakerja dan usaha kecil menengah dan segala biaya yang diperlukan Pemerintah
Daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja, menurut
Pasal 31, seluruh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib memberikan
dukungan atas pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’
bunyi Pasal 32 pada Perpres 36 yang diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 28
Februari 2020.
Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36
Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja disini atau disini
0 Response to "Presiden Teken Perpres 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja"