Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
By
Diki
—
Thursday, March 12, 2020
—
Add Comment
—
HONORER,
PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)
Bagi
horoner K2 yang sudah lulus ujian pengangkatan P3K yang diadakan satu tahun
lalu ini harus menunggu cukup lama yakni 1 tahun. Perpres yang ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020 ini sudah di teken oleh Presiden Joko
Widodo pada akhirnya terbit juga. Hal inilah yang paling di nanti nanti bagi
Honorer K2 yang telah lulus ujian ini.
K2 yang lulus ujian PPPK ini sudah
merasa lega dengan terbitnya PP No. 38 Tahun 2020 ini. Pasalnya aturan yang
mengatur tentang PPPK yang menjadi pegawai ASN sudah ada.
Isi dari Perpres Nomor 38 Tahun 2020
yang isinya sebagian dibawah ini :
- Jabatan adalah kedudukan yang
menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
- Jabatan Pimpinan Tinggi, yang
selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi
Pemerintah.
- Jabatan Fungsional, yang
selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian
dan keterampilan tertentu.
- Jabatan Administrasi, yang
selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan
dan pembangunan.
- Instansi Pemerintah adalah
instansi pusat dan instansi daerah.
- Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
- Aparatur Sipil Negara, yang
selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi
Pemerintah.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara,
yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat
pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang undangan.
- Pegawai Negeri Sipil, yang
selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
- Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan
tugas pemerintahan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian,
yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
- Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat B/B adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download Salinan Perpres No. 38
Tahun 2020 KLIK DISINI
0 Response to "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)"