Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri
Sipil), ditegaskan bahwa dalam hal pengembangan karier PNS dalam JF, Pejabat
Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas JF, dan pengangkatan PNS dalam JF dilakukan melalui pengangkatan
pertama, pengangkatan perpindahan, pengangkatan penyesuaian/inpassing, dan
promosi. Selain itu, dengan adanya penetapan kedudukan JF tersebut, maka
Instansi Pembina memiliki tugas pula dalam menyusun informasi faktor jabatan
untuk evaluasi jabatan.
Salah satu hak bagi PNS yaitu pengembangan kompetensi dan
cuti. Pada dasarnya pengembangan kompetensi adalah merupakan upaya untuk
pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan
rencana pengembangan karier. Saat ini, metode yang tepat dalam
pengembangan kompetensi yaitu pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi
(corporate university). Sedangkan cuti dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan
hak atas kesegaran jasmani dan rohani PNS.
Terkait dengan hak cuti PNS, dengan diberlakunya Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun
2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada kabar gembira bagi
Bapak/Ibu Guru, karena Bapak/Ibu guru berhak juga untuk memperoleh Cuti
Tahunan. Hal ditegaskan dalam pasal 1 ayat 22 PP Nomor Tahun 2020 yang
menyatakan bahwa Ketentuan Pasal 315 dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 diubah,
sehingga berbunyi "PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah
dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan
perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan".
Selain itu terdapat kebijakan Cuti yang sangat manusiawi
dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.
Hal ini terlihat dalam pasal 1 ayat 23 PP Nomor 17 tahun
2020 yang menyatakan Ketentuan Pasal 320 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan
PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK
atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti
sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar
negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabatl instansi yang
berwenang.
(2) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya
cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
(3) Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan,
berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(5) PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), harus diuji kembali
kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(6) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan
mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penataan birokrasi merupakan salah satu kebijakan
pemerintah yang bertujuan salah satunya adalah untuk penyederhanaan birokrasi.
Kebijakan ini dapat berdampak terhadap perubahan pengaturan manajemen
aparatur sipil negara pada instansi pemerintah maka Presiden dapat menerbitkan
Peraturan Presiden. Adalah tugas pemerintah untuk tetap dapat menjamin
karier dan juga hak PNS yang terkena dampak penataan birokrasi dalam penyelenggaraan
manajemen.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 ini berisi
ketentuan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang
mengatur tentang pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan JF, mutasi JPT,
penugasan PNS, pengembangan kompetensi, BUP Pejabat Fungsional yang
diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraan jabatan akibat dari penataan
birokrasi.
Selengkapnya download
1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS KLIK DISINI
0 Response to "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS"