Kemendikbud: Sekolah Bisa Pakai Dana BOS buat Beli Hand Sanitizer
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan menyarankan sekolah untuk bisa menyediakan pembersih tangan
atau hand sanitizer bagi peserta didik untuk mengantisipasi
penyebaran virus Corona. Pengadaan alat kebersihan itu bisa menggunakan
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Sekolah bisa
menggunakan dana BOS untuk membeli hand sanitizer yang nantinya ditaruh di
sekolah," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD), Dasar dan Menengah Kemendikbud Harris Iskandar di Jakarta,
Rabu, 11 Maret 2020.
Menurut Harris, saat
ini sekolah-sekolah siap menyediakan sarana untuk mengantisipasi COVID-19
sebab dana BOS tahap satu sudah disalurkan dan mencapai 100 persen.
"Hampir 100 persen, hanya tersisa 4.000 sekolah saja. Untuk tahap pertama,
ada sekitar 136.000 sekolah yang akan mendapat dana BOS," kata dia.
Harris menambahkan
sebanyak 4.000 sekolah yang belum dicairkan dananya dikarenakan menunggu
verifikasi dan validasi. Begitu verifikasi dan validasi selesai, maka dana BOS tersebut langsung ditransfer ke rekening
sekolah.
Adapun ketersediaan sarana pembersih tangan maupun cuci tangan pakai sabun dan
alat pembersih sekali pakai merupakan bagian dari Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada satuan pendidikan.
Harris menjelaskan
terdapat 16 poin dalam surat edaran pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan
sekolah. Dimulai dari mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau
unit kesehatan di perguruan tinggi, koordinasi dengan Dinas Kesehatan,
pendidikan dan layanan pendidikan tinggi untuk mengetahui apakah Dinas
Kesehatan telah memiliki rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID-19.
Selanjutnya, memastikan
ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali
pakai, memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana cuci tangan
pakai sabun dan pengering tangan sekali pakai kemudian melakukan pembersihan
ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya gagang pintu,
saklar lampu, komputer, papan tik, dan fasilitas lain yang sering terpegang
oleh tangan.
Poin berikutnya adalah
memonitor absensi warga satuan pendidikan, memberikan izin kepada warga satuan
pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan, serta tidak
memberlakukan hukuman atau sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit.
Sekolah juga diminta
melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan lembaga layanan
pendidikan tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar, mengalihkan
tugas pendidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang mampu,
serta berkonsultasi dengan dinas pendidikan jika tingkat ketidakhadiran
dianggap mengganggu.
Dalam surat edaran pun,
Satuan pendidikan diminta untuk melaporkan dugaan COVID-19, memastikan makanan
yang disediakan sudah dimasak sampai matang, mengingatkan warga sekolah untuk
tidak berbagi makanan, minuman dan alat musik tiup. Selain itu, mengingatkan
warga satuan pendidikan menghindari kontak fisik langsung, menunda kegiatan
yang mengumpulkan banyak orang seperti berkemah, dan membatasi tamu dari luar
satuan pendidikan.
Terakhir, warga satuan
pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara terjangkit COVID-19 yang dipublikasikan WHO diminta untuk tidak
melakukan pengantaran, penjemputan dan berada di area satuan pendidikan untuk
14 hari saat kembali ke Tanah Air.
Sumber : https://nasional.tempo.co
0 Response to "Kemendikbud: Sekolah Bisa Pakai Dana BOS buat Beli Hand Sanitizer"