BKN: ASN Meninggal Saat Tangani Covid-19, Bisa Peroleh Pangkat Anumerta
Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi segera
mengusulkan “status tewas” jika di lingkungannya terdapat aparatur sipil negara
(ASN) yang meninggal dunia saat menjalani tugas dalam penanganan Virus Korona
(Covid-19) sehingga ASN tersebut bisa memperoleh pangkat anumerta.
Hal tersebut diungkapkan Plt. Kepala Biro Hubungan
Masyarakat (Humas) BKN Paryono dalam rilis yang diterima redaksi setkab.go.id,
Rabu (1/4) malam.
“Dalam pelaksanaan pelayanan perawatan terhadap pasien
Covid-19, risiko terbesar yang mungkin dialami ASN saat memberikan pelayanan
tersebut adalah terinfeksi Covid-19 yang kemudian menyebabkan kematian,” ujar
Plt. Karo Humas BKN.
Pada Lampiran II Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit
Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN, pengertian tewas
adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia
dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas.
“Sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal
dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, atau meninggal dunia karena
perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan
terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya,” ujar Paryono seraya
menyampaikan untuk memperlancar proses, instansi menyampaikan usulan tewas bagi
ASN melalui email: dit.skk@bkn.go.id
Terhadap usulan “status tewas” tersebut, lanjut
Paryono, BKN akan melakukan verifikasi untuk menentukan status kepegawaian ASN
yang bersangkutan.
Proses verifikasi hingga penetapan status kepegawaian
tersebut, BKN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN, dan Peraturan
Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan
Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi PNS.
Sejumlah langkah teknis penetapan status tewas bagi PNS
ini, menurut Plt. Karo Humas BKN, meliputi:
Pertama, BKN
akan berkoordinasi dengan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
instansi dan mendorong mereka untuk menyampaikan surat usul penetapan tewas
bagi ASN di lingkungan instansinya yang meninggal dalam/karena bertugas
penanganan Covid-19 kepada BKN.
Kedua, BKN akan memverifikasi dan
memvalidasi usul tewas yang disampaikan Instansi sesuai dengan kriteria dan
prosedur teknis yang ditetapkan dalam Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016.
Ketiga,
berdasarkan hasil tersebut BKN akan memberikan rekomendasi “Memenuhi/Tidak
Memenuhi Kriteria Tewas”.
Sesuai PP 70 Tahun 2015, ASN yang dinyatakan Tewas
akan mendapatkan hak-hak kepegawaian berupa santunan kematian yang terdiri dari
santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang
diberikan kepada ahli waris.
“Selain itu sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 jo PP
Nomor 12 tahun 2002, Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan Tewas, diberikan
penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi,” pungkas
Plt. Karo Humas BKN di akhir rilis. (Humas BKN/EN)
Sumber: https://setkab.go.id/
0 Response to "BKN: ASN Meninggal Saat Tangani Covid-19, Bisa Peroleh Pangkat Anumerta"