KemenPAN-RB: ASN Dilarang Mengajukan Cuti Selama COVID-19
Kementerian
Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatakan
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan cuti selama wabah COVID-19 guna
mencegah penyebaran lebih luas wabah tersebut.
"ASN memang mempunyai hak cuti. Tapi maaf, kali ini hak
cuti itu sangat sangat dibatasi," kata Asisten Deputi Integritas dan
Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Ir. Bambang D. Sumarsono dalam keterangannya
di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan
Nasional Penanggulangan Darurat (BNPB), Jakarta, Kamis (30/4).
Adapun pelarangan cuti bagi ASN selama COVID-19 itu diatur
dalam ketentuan SE Nomor 46 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa ASN dilarang
mengajukan cuti. Sementara pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga dilarang
untuk memberikan cuti bagi ASN.
Namun demikian, ada beberapa alasan yang dapat diajukan
sebagai syarat sehingga permohonan cuti diizinkan. Di antara pengajuan cuti
yang diperbolehkan adalah cuti melahirkan.
"Kalau mau melahirkan ya mau tidak mau (harus) diberi
cuti," katanya.
Kemudian cuti berikutnya yang diizinkan adalah cuti sakit,
dengan ketentuan bahwa ASN tersebut mengalami sakit cukup parah.
Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa cuti alasan penting tersebut hanya terbatas
bagi keluarga inti, yaitu bapak, ibu, saudara kandung, anak atau menantu yang
mengalami sakit keras atau bahkan meninggal.
"Jadi itu saja. Seperti cuti menikah itu tidak ada dalam
ketentuan ini," pungkasnya.
Tim Komunikasi Publik GT Nasional (covid19.go.id)
0 Response to "KemenPAN-RB: ASN Dilarang Mengajukan Cuti Selama COVID-19"