Kemendikbud, Kemenag, dan KPAI: Guru Honorer Digaji Meski Wabah
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar rapat
koordinasi nasional (Rakornas) mengenai pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan ujian
akhir sekolah tahun ajar 2019/2020 di tengah
pandemi Covid-19. Rapat yang berlangsung kemarin dan melibatkan Kementerian
Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghasilkan sembilan
rekomendasi, di antaranya tentang gaji guru honorer.
Berapa poin rekomendasi itu menegaskan guru honorer harus
tetap mendapatkan gaji. "Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian
Agama memastikan bahwa selama pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh saat ini,
honorarium di sekolah dan madrasah bagi para guru honorer diprioritaskan untuk
dibayarkan secara penuh melalui dana BOS." Begitu poin keempat dalam
rekomendasi itu seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis, 30
April 2020.
Rakornas juga meminta pemerintah daerah memberikan bantuan
kepada guru-guru honorer yang terdampak Covid-19 di sekolah dan madrasah, baik
negeri maupun swasta. "Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas
Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, termasuk memastikan honorarium
dan dukungan kuota internet dalam proses Pembelajaran Jarak Jauh."
Sebelumnya,
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, mengatakan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 mencabut ketentuan pembayaran
honorarium guru paling banyak 50 persen dari total dana BOS yang diberikan ke
sekolah. Hal ini untuk menjamin agar guru honorer yang
bekerja di masa pandemi tetap diberi honor sesuai haknya.
"Batasan persentase yang selama ini diatur (dalam
aturan sebelumnya) dilepas semua. Kita serahkan ke kepala sekolah untuk
mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah,” kata Hamid, 25 April 2020.
Hamid menjelaskan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020
mengatur pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan
aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan yaitu tercatat pada
Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta
memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
Rakornas menghasilkan 9 rekomendasi,
salah satunya penyusunan kurikulum khusus untuk situasi pandemi Covid-19.
Berikut sembilan rekomendasi yang
dihasilkan:
- Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia
menyusun dan menetapkan kurikulum dalam situasi darurat.
- Dinas Pendidikan dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa penilaian hasil belajar untuk
kenaikan kelas tahun ajaran 2019-2020 memperhatikan keragaman siswa dengan
berbagai kondisinya.
- Pemerintah daerah memberikan
bantuan kepada guru-guru honorer yang terdampak Covid-19 di sekolah dan
madrasah, baik negeri maupun swasta, berdasarkan pemetaan yang dilakukan
oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, termasuk memastikan
honorarium dan dukungan kuota internet dalam proses Pembelajaran Jarak
Jauh.
- Dinas Pendidikan dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa selama pemberlakuan
Pembelajaran Jarak Jauh saat ini, honorarium di sekolah dan madrasah bagi
para guru honorer diprioritaskan untuk dibayarkan secara penuh melalui
dana BOS.
- Menyederhanakan proses
administrasi perubahan penggunaan dana BOS yang harus mendapatkan
persetujuan Dinas Pendidikan, sebagaimana arahan Menteri Pendidikan dan
kebudayaan RI.
- Pemerintah daerah perlu
melakukan terobosan sesuai kebutuhan dan masalah faktual di daerahnya agar
pembelajaran jarak jauh di sekolah dan madrasah tetap berjalan dengan
lancar dan ramah anak.
- Dinas Pendidikan dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama hendaknya melakukan penguatan literasi digital
kepada guru, orangtua, dan siswa agar terhindar dari dampak negatif
penggunaan internet.
- Setiap satuan pendidikan
penting membangun komunikasi intensif antara orang tua dan guru agar PJJ
berjalan efektif dan nyaman untuk semua anak serta memperhatikan
kepentingan terbaik bagi anak.
- Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memberikan perhatian khusus pada proses pembelajaran Jarak Jauh bagi anak disabilitas dan berkebutuhan khusus sesuai dengan keragaman dan kondisi anak
Sumber
: https://nasional.tempo.co
0 Response to "Kemendikbud, Kemenag, dan KPAI: Guru Honorer Digaji Meski Wabah"