Kemendikbud, Kemenag, dan KPAI: Guru Honorer Digaji Meski Wabah


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) mengenai pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan ujian akhir sekolah tahun ajar 2019/2020 di tengah pandemi Covid-19. Rapat yang berlangsung kemarin dan melibatkan Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghasilkan sembilan rekomendasi, di antaranya tentang gaji guru honorer.

Berapa poin rekomendasi itu menegaskan guru honorer harus tetap mendapatkan gaji. "Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa selama pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh saat ini, honorarium di sekolah dan madrasah bagi para guru honorer diprioritaskan untuk dibayarkan secara penuh melalui dana BOS." Begitu poin keempat dalam rekomendasi itu seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis, 30 April 2020.

Rakornas juga meminta pemerintah daerah memberikan bantuan kepada guru-guru honorer yang terdampak Covid-19 di sekolah dan madrasah, baik negeri maupun swasta. "Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, termasuk memastikan honorarium dan dukungan kuota internet dalam proses Pembelajaran Jarak Jauh."

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50 persen dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah. Hal ini untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di masa pandemi tetap diberi honor sesuai haknya.

"Batasan persentase yang selama ini diatur (dalam aturan sebelumnya) dilepas semua. Kita serahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah,” kata Hamid, 25 April 2020.

Hamid menjelaskan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 mengatur pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan yaitu tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

Rakornas menghasilkan 9 rekomendasi, salah satunya penyusunan kurikulum khusus untuk situasi pandemi Covid-19.

Berikut sembilan rekomendasi yang dihasilkan:
  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia menyusun dan menetapkan kurikulum dalam situasi darurat.
  2. Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa penilaian hasil belajar untuk kenaikan kelas tahun ajaran 2019-2020 memperhatikan keragaman siswa dengan berbagai kondisinya.
  3. Pemerintah daerah memberikan bantuan kepada guru-guru honorer yang terdampak Covid-19 di sekolah dan madrasah, baik negeri maupun swasta, berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, termasuk memastikan honorarium dan dukungan kuota internet dalam proses Pembelajaran Jarak Jauh.
  4. Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa selama pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh saat ini, honorarium di sekolah dan madrasah bagi para guru honorer diprioritaskan untuk dibayarkan secara penuh melalui dana BOS.
  5. Menyederhanakan proses administrasi perubahan penggunaan dana BOS yang harus mendapatkan persetujuan Dinas Pendidikan, sebagaimana arahan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI.
  6. Pemerintah daerah perlu melakukan terobosan sesuai kebutuhan dan masalah faktual di daerahnya agar pembelajaran jarak jauh di sekolah dan madrasah tetap berjalan dengan lancar dan ramah anak.
  7. Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama hendaknya melakukan penguatan literasi digital kepada guru, orangtua, dan siswa agar terhindar dari dampak negatif penggunaan internet.
  8. Setiap satuan pendidikan penting membangun komunikasi intensif antara orang tua dan guru agar PJJ berjalan efektif dan nyaman untuk semua anak serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
  9. Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memberikan perhatian khusus pada proses pembelajaran Jarak Jauh bagi anak disabilitas dan berkebutuhan khusus sesuai dengan keragaman dan kondisi anak
Sumber : https://nasional.tempo.co

0 Response to "Kemendikbud, Kemenag, dan KPAI: Guru Honorer Digaji Meski Wabah"