Menag Terbitkan Surat Edaran Sholat Tarawih di Rumah, Sholat Id Ditiadakan


Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah di bulan Ramadhan dan 1 Syawal 1441 H, di tengah pandemi COVID-19.

Salah satunya adalah meniadakan Salat Idul Fitri pada 1 Syawal. Panduan soal Salat Id ini sama dengan edaran Muhammadiyah meniadakan, sementara PBNU menyerukan Salat Id di rumah.

"Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," ucap Fachrul Razi dalam rilisnya, Senin (6/4).

Selain Salat Id, dalam edaran itu Menag juga mengimbau agar silaturahmi lebaran yang biasanya digelar dengan menemui kerabat dan tetangga, kini cukup via online.

"Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," jelas Menag

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Menag No 6 tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

4.Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
Selengkapnya bisa Download SE Menag Nomor 6 Tahun 2020 disini


"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19," ucap Menag.

0 Response to "Menag Terbitkan Surat Edaran Sholat Tarawih di Rumah, Sholat Id Ditiadakan"