Menag Terbitkan Surat Edaran Sholat Tarawih di Rumah, Sholat Id Ditiadakan
Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah di bulan Ramadhan dan 1 Syawal 1441 H, di tengah pandemi COVID-19.
Salah satunya
adalah meniadakan Salat Idul Fitri pada 1 Syawal. Panduan soal Salat Id ini
sama dengan edaran Muhammadiyah meniadakan, sementara PBNU menyerukan Salat Id
di rumah.
"Pelaksanaan
Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah baik di masjid
atau di lapangan, ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI
menjelang waktunya," ucap Fachrul Razi dalam rilisnya, Senin (6/4).
Selain Salat Id,
dalam edaran itu Menag juga mengimbau agar silaturahmi lebaran yang biasanya
digelar dengan menemui kerabat dan tetangga, kini cukup via online.
"Silaturahim
atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri, bisa
dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
"Surat
Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan
Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai
serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," jelas Menag
Berikut ini
panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Menag No 6 tahun 2020:
1. Umat Islam
diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan
ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan
buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the
road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih
dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4.Tilawah atau
tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah
Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
5. Buka puasa
bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid
maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan
Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa
dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun
musala ditiadakan;
7. Tidak
melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;
8. Pelaksanaan
Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid
atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang
waktunya.
Selengkapnya
bisa Download SE Menag Nomor 6 Tahun 2020 disini
"Semua
panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya
pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau
Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah
aman dari COVID-19," ucap Menag.
0 Response to "Menag Terbitkan Surat Edaran Sholat Tarawih di Rumah, Sholat Id Ditiadakan"