Dampak Pandemik Virus Corona, Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 PNS Dikaji Ulang
Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan
beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya
(THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus
corona (Covid-19).
Dalam paparannya
ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri
Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan
belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Sebab,
pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta
bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona. Selain itu, penerimaan
negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang
mengalami penurunan di tengah pandemik.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo
meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan
lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video
conference di Jakarta, Senin.
Namun, Bendahara Negara itu tidak
memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR
kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.
Sri Mulyani menjelaskan, akibat pandemik
virus corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10
persen.
"Penerimaan kita mengalami penurunan
karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di
APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar
Sri Mulyani.
Hal
tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76
persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun
atau 5,07 persen dari PDB.
"Belanja
negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan untuk segera mempersiapkan sektor
kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social
distancing, dan langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial
yang harus ditingkatkan secara extraordinary.
Dan juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja,"
jelas dia.
Sumber
: https://money.kompas.com
0 Response to "Dampak Pandemik Virus Corona, Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 PNS Dikaji Ulang"