Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memimpin Rapat Koordinasi
Tingkat Menteri (RTM) membahas kebijakan Pemerintah terkait perubahan cuti
bersama tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Virus Korona
(Covid-19).
Menurut Menko PMK, perubahan ini akan
mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020,
Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan
Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait
Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” ujar Menko PMK
saat memimpin RTM terkait Revisi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama 2020, Kamis (9/4).
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama ini, lanjut Menko PMK, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri
Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan
dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728
Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Sebagai upaya penanggulangan penyebaran
Covid-19, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menko PMK meminta masyarakat senantiasa
taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB. “Mari kita terapkan
protokol kesehatan untuk melawan Covid-19,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Menko PMK meminta masyarakat
agar tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran Covid-19 di
Indonesia terus meningkat.
Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa
perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:
– Libur Hari Raya Idulfitri tetap
pada tanggal 24-25 Mei 2020.
– Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi
Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
– Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul
Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun
pada tanggal 28-31 Desember 2020.
Pergeseran cuti bersama di akhir tahun,
menurut Menko PMK, dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid-19 telah
tertangani dengan baik.
Selain itu, Menko PMK sampaikan bahwa
akhir tahun anak-anak libur sekolah dan keluarga juga punya waktu cukup untuk
merencanakan liburannya.
Menutup RTM, Menko PMK menegaskan kembali
agar masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat dan tidak melakukan
mudik lebaran.
“Mobilitas antar provinsi akan benar-benar
dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis,”
pungkas Menko PMK dalam rilis.
RTM dilakukan melalui Video Conference
diikuti oleh: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo,
Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Sekjen
Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz dan perwakilan K/L terkait lainnya.
(Humas Kemenko PMK/HEN/EN)
0 Response to "Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020"