Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler


Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang juknis penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler.

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan

1.bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya  dampak  penyebaran Corona  Virus  Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan  operasional  sekolah  melalui  dana  bantuan operasional  sekolah  reguler  yang  diatur  dalam  Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  8  Tahun 2020   tentang   Petunjuk   Teknis   Bantuan   Operasional Sekolah Reguler;

2.bahwa ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam bantuan  operasional  sekolah  reguler  yang  diatur  dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  8 Tahun     2020     tentang Petunjuk     Teknis     Bantuan Operasional    Sekolah    Reguler    belum    mengakomodir penggunaan  dana  untuk  operasional  pembelajaran  dari rumah, sehingga perlu diubah;

3.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1dan angka 2, perlu menetapkan Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  tentang Perubahan   atas   Peraturan   Menteri   Pendidikan   dan Kebudayaan   Nomor   8   Tahun   2020   tentang   PetunjukTeknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;

Pokok-Pokok dalam Peraturan
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor  8  Tahun  2020  tentang  Petunjuk  Teknis Bantuan  Operasional  Sekolah  Reguler  (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) dengan menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A, yang pada pokoknya mengatur:

1.ketentuan  mengenai  peruntukan penggunaan dana  BOS Reguler oleh sekolah selama   masa   penetapan   status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat     Covid-19     yang ditetapkan Pemerintah Pusat;

2.ketentuan mengenai pembayaran  honor  paling  banyak  50% (limapuluh  persen)  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9 ayat(3) selama   masa   penetapan   status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat

3.ketentuan  mengenai persyaratan  pembiayaan  pembayaran honor yang diberikan  kepada  guru  yang  berstatus bukan aparatur   sipil   Negara selama   masa   penetapan   status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat; dan

4.ketentuan  mengenai  jangka  waktu penggunaan  dana  BOS Reguler selama    masa    penetapan    status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat

Isi Permendikbud No 19 Tahun 2020 (Revisi Juknis BOS Reguler Tahun 2020)
Pasal I
Ketentuan    dalam Peraturan    Menteri    Pendidikan    dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun  2020 tentang Petunjuk  Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut: “Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan1 (satu) pasal yakni Pasal 9A” sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bunyi Pasal 9A
(1) Selama  masa  penetapan  status  Kedaruratan  Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat,sekolah  dapat  menggunakan  dana  BOS  Reguler  dengan ketentuan sebagai berikut:

a.pembiayaan langganan  daya  dan  jasa sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  9  ayat (2) huruf  g  dapat digunakan   untuk   pembelian   pulsa,   paket   data,dan/atau layanan  pendidikan  daring berbayar bagi pendidik   dan/atau   peserta   didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan

b.pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat   digunakan   untuk pembelian   cairan   atau sabun    pembersih    tangan,    pembasmi    kuman (disinfectant),  masker  atau  penunjang  kebersihan lainnya.

(2) Ketentuan  pembayaran  honor  paling  banyak  50%  (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)   tidak   berlaku selama   masa   penetapan   status Kedaruratan    Kesehatan    Masyarakat Covid-19    oleh Pemerintah Pusat.

(3) Pembiayaan  pembayaran  honor  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2) diberikan  kepada  guru  yang  berstatus bukan   aparatur   sipil   negara dan   harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
b.belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
c.memenuhi  beban  mengajar  termasuk  mengajar  dari rumah  dalam  masa  penetapan status  Kedaruratan Kesehatan   Masyarakat   Covid-19 yang   ditetapkan Pemerintah Pusat.

(4) Ketentuan penggunaan  dana  BOS  Reguler  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan   April tahun   2020 sampai dengan dicabutnya penetapan  status Kedaruratan  Kesehatan  Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Pasal II
Peraturan    Menteri    ini    mulai    berlaku    pada tanggal diundangkan

Dokumen lengkap Revisi Juknis BOS tahun 2020 atau peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 tahun 2020 bisa diunduh disini atau disini

0 Response to "Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler"