Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler
Mendikbud Nadiem
Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8
Tahun 2020 tentang juknis penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
Reguler.
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan
1.bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari
rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran
Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran
pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan
pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan
operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 8 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler;
2.bahwa ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam
bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8
Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler belum mengakomodir
penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari
rumah, sehingga perlu diubah;
3.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
angka 1dan angka 2, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PetunjukTeknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
Pokok-Pokok dalam Peraturan
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) dengan menyisipkan 1 (satu) pasal di antara
Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A, yang pada pokoknya mengatur:
1.ketentuan mengenai peruntukan
penggunaan dana BOS Reguler oleh sekolah
selama masa penetapan status
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang
ditetapkan Pemerintah Pusat;
2.ketentuan mengenai
pembayaran honor paling banyak 50%
(limapuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat(3) selama masa penetapan status
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat
3.ketentuan mengenai
persyaratan pembiayaan pembayaran honor yang
diberikan kepada guru yang berstatus
bukan aparatur sipil Negara selama masa penetapan status
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat; dan
4.ketentuan mengenai jangka waktu
penggunaan dana BOS Reguler
selama masa penetapan status
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat
Isi Permendikbud No 19 Tahun 2020 (Revisi Juknis BOS Reguler
Tahun 2020)
Pasal I
Ketentuan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut: “Diantara Pasal 9 dan Pasal 10
disisipkan1 (satu) pasal yakni Pasal 9A” sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bunyi Pasal 9A
(1)
Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah
Pusat,sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.pembiayaan
langganan daya dan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
huruf g dapat
digunakan untuk pembelian pulsa, paket data,dan/atau
layanan pendidikan daring berbayar bagi
pendidik dan/atau peserta didik
dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b.pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e
dapat digunakan untuk
pembelian cairan atau
sabun pembersih tangan, pembasmi kuman
(disinfectant), masker atau penunjang kebersihan
lainnya.
(2)
Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima
puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) tidak berlaku selama masa penetapan status
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada guru yang berstatus
bukan aparatur sipil negara
dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
b.belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
c.memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari
rumah dalam masa penetapan
status Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Covid-19
yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan
penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak
bulan April tahun 2020 sampai dengan
dicabutnya penetapan status
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah
Pusat.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan
0 Response to "Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler"