Pemerintah Sudah Menetapkan Golongan PNS Yang Mendapatkan THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa aparatur sipil negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Hal ini karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
Sri Mulyani menyebutkan,
keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Pemerintah
pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
"Sekarang ini dalam
proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa
THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak
dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa
(14/4/2020).
Tak hanya ASN eselon I dan II,
Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.
"Presiden,
wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara,
tidak mendapatkan THR," kata dia. Namun, ia memastikan bahwa THR
akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.
Selain itu, pensiunan juga
tetap mendapat THR.
"Jadi seluruh pelaksana
dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan
melekat. Tidak dari Tukin-nya," kata Sri Mulyani.
"Pensiun juga tetap
mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.
Sumber : https://amp.kompas.com
0 Response to "Pemerintah Sudah Menetapkan Golongan PNS Yang Mendapatkan THR"