Kemendikbud Sesuaikan Juknis Dana BOS dan Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan
By
Diki
—
Friday, April 17, 2020
—
Add Comment
—
Covid-19,
Dana Bantuan Sekolah ( BOS ),
INFO PENDIDIKAN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa kebijakan ini ditetapkan
untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari
meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
"Sekarang dana BOS Reguler dapat digunakan untuk
membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara) dengan kriteria
sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum
mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar
dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan
pemerintah pusat," disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam
telekonferensi dengan media pada Rabu (15/04) di Jakarta.
"Ketentuan pembayaran maksimal lima puluh persen
sudah tidak berlaku," imbuhnya.
Kepala Sekolah, lanjut Mendikbud, tetap dapat
memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana
setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat
Covid-19.
Kemudian, Mendikbud menjelaskan bahwa dana BOP PAUD
dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk
pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain
itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik.
"Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku,"
ujar Nadiem.
Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS
Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
tentang Juknis BOS Reguler. Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan
Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus
Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP
PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut,
Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk
pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik. Selain itu, dana
BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring
berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka mendukung
pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan
untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman
(disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD
dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan
dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh
pemerintah pusat.
Sumber : kemdikbud.go.id
0 Response to "Kemendikbud Sesuaikan Juknis Dana BOS dan Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan"