Wabah Memburu, Negara Tetap di Pihak Para Guru!
By
Diki
—
Sunday, April 26, 2020
—
Add Comment
Dikala bom atom menghancurkan
Hiroshima dan Nagasaki, Kaisar Hirohito bergegas mengumpulkan para jenderal
yang selamat. Pertanyaan pertama Sang Kaisar: “Berapa jumlah guru yang
tersisa?” Kisah Kaisar Hirohito ini menyiratkan pesan kuat bahwa dunia
pendidikan adalah sektor yang sangat penting bagi keberlangsungan sebuah bangsa
terlepas apapun kondisi dan situasi yang tengah dihadapi. Untuk itu, Pemerintah
menunjukkan komitmennya pada sektor pendidikan sebagai kunci kemajuan bangsa.
Semangat untuk melindungi dunia
pendidikan di tengah pandemi COVID-19 juga terlihat melalui upaya pemerintah
dalam penyesuaian anggaran BOS. Pada Perpres 54/2020, memang terdapat penyesuaian
anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Rp 54.315.611.400,- menjadi Rp
53.459.118.000,- dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp 53.836.281.140,-
menjadi Rp 50.881.143.000,-. Dari tiga jenis alokasi BOS (BOS Reguler,
BOS Afirmasi, BOS Kinerja), hanya satu saja yang mengalami penyesuaian, yakni
BOS Kinerja. Pertimbangannya, BOS Reguler adalah komponen terbesar yang
mendukung operasional semua sekolah.
Dengan demikian sebagian besar sekolah
tetap dapat menggunakan bantuan itu di masa pandemi, tanpa pengurangan.
Sedangkan BOS Afirmasi ditujukan untuk sekolah di daerah tertinggal. "Demi
melindungi saudara-saudara kita di daerah tersebut, bantuan ini pun tidak
dikurangi," ungkap Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto
Bhakti.
Yang
dikurangi adalah BOS Kinerja, karena bantuan ini pada dasarnya adalah insentif
bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik. Dampak pengurangannya
diproyeksikan tidak besar karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat
kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif
lebih tepat sasaran. Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa
menghilangkannya.
Demikian
halnya dengan anggaran tunjangan guru. Penyesuaian alokasi dilakukan seraya
mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan. Langkah
yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada
di kas daerah (sisa tahun anggaran 2019). Misalnya, TPG (Tunjangan Profesi
Guru) disesuaikan sebesar Rp2,98 triliun. Dasarnya, sampai dengan akhir Maret
2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah
sama (Rp2,98 triliun). Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan
pos-pos lain sehingga mendukung efisiensi.
Dengan
kata lain, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020 tidak akan mengubah
ketersediaan dana tunjangan guru. Penyesuaian itu pun telah mempertimbangkan
jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok
Pendidikan 2020 di Kemendikbud. Hal ini guna memastikan para guru tetap menerima
penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan perundangan. Kegiatan
belajar-mengajar pun diharapkan tak akan terganggu, mengingat sebagian besar
dana BOS tidak mengalami penyesuaian.
Semangat
itulah yang menjiwai penyesuaian APBN di masa pandemi Covid-19 ini. Penyesuaian
memang dilakukan di beberapa pos, tak lain demi fokus pada penanganan dampak
pandemi. Beberapa sektor terpaksa harus dikorbankan, tetapi yang jelas bukan
pendidikan. Anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BOP PAUD, dan BOP
Kesetaraan memang mengalami penyesuaian. Tetapi penyesuaian itu dilakukan
dengan sangat hati-hati, supaya jangan sampai mengganggu proses
belajar-mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan lain.
Semua
itu diupayakan demi mendukung dunia pendidikan dan melindunginya dari dampak
pandemi, sekaligus mendukung pemerintah dalam agenda besar penyelamatan ekonomi
di masa sulit ini. Dukungan Pemerintah secara konsisten pada dunia pendidikan
diharapkan membuahkan hasil yang semakin baik.
Sumber : https://www.kemenkeu.go.id
0 Response to "Wabah Memburu, Negara Tetap di Pihak Para Guru!"