Mekanisme Aturan PPDB 2020
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk
memperluas akses dan mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Hal
tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) nomor 44 Tahun 2019.
Permendikbud ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 dan masih tetap
memberlakukan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Saat ini terdapat pemberlakuan aturan baru untuk sistem
zonasi. Terdapat beberapa perbedaan yang cukup signifikan antara sistem zonasi
tahun 2019 dan tahun 2020. PPDB 2020 dengan sistem zonasi perlu dipahami oleh
orang tua siswa untuk mendaftarkan putra-putrinya yang hendak masuk sekolah
tahun ini. Selain perlu mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi, juga perlu
diketahui apa sistem zonasi atau jalur zonasi.
Apa Itu Jalur Zonasi
Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang
berada di dalam satu lokasi yang dekat dengan sekolah selama minimal satu tahun
dengan dibuktikan KTP atau kartu keluarga dan siswa tidak perlu lagi melalui
ujian masuk.
Adapun tujuan sistem zonasi sekolah adalah: Memeratakan Akses
Pendidikan, Mendekatkan Lingkungan Sekolah dengan Lingkungan Keluarga,
Menghapuskan Eksklusivitas dan Diskriminasi, Membantu Analisis Perhitungan
Kebutuhan Guru dan Distribusinya, Mendorong Kreativitas Guru, Membantu
Pemerintah Daerah dalam Memberikan Bantuan.
Jalur sistem zonasi merupakan jalur penerimaan siswa
berdasarkan zona tempat tinggal. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 memberlakukan jalur penerimaan
ini. PPDB tahun 2020 dapat diikuti calon siswa yang akan masuk TK, SD, SMP,
serta SMA/SMK.
Penggunaan sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru merupakan
salah satu jalur untuk bisa diterima di sekolah. Penerapan sistem zonasi
sebenarnya menyasar siswa baru agar mendaftar sekolah sesuai tempat tinggal.
Aturan sistem zonasi PPDB tercantum pada Permendikbud No. 14
Tahun 2018. Harapannya, sekolah favorit dan non-favorit tidak memiliki sekat.
Tahun 2020, kuota yang diberikan untuk jalur zonasi PPDB minimal 50 persen di
setiap sekolah.
Sistem zonasi yang diberlakukan pada tahun 2020 memiliki
sejumlah perbedaan dengan sistem zonasi PPDB 2019. Perbedaan tersebut mencakup
jumlah kuota dari jalur zonasi. Pada tahun 2019, kuota siswa untuk jalur zonasi
sebesar 80 persen dari 100 persen. Tahun 2020, kuota jalur zonasi berkurang
menjadi 50 persen setiap sekolah.
Berkurangnya kuota untuk jalur
zonasi PPDB 2020 dipengaruhi pemerataan wilayah yang belum bisa mengikuti PPDB
online. Oleh karena itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
mengeluarkan kebijakan baru. Dampak dari pengurangan kuota untuk sistem zonasi
berimbas pada jalur lainnya.
Selain jalur zonasi, ada beberapa jalur lain yang dapat
ditempuh siswa, seperti:
1. PPDB Jalur Afirmasi
Persentase siswa yang berpeluang mendaftar PPDB jalur
afirmasi paling sedikit 15 persen. Pemberlakuan syarat PPDB untuk siswa
afirmasi adalah sebagai berikut: PPDB jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari
kalangan ekonomi tidak mampu. Menunjukkan bukti berupa surat keikutsertaan
dalam program pemerintah terkait penanganan keluarga tidak mampu.Calon siswa
memiliki domisili di dalam atau di wilayah zonasi sekolah tujuan. Apabila
terbukti melakukan pemalsuan akan diproses secara hukum.
2. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali
Pada penerimaan siswa baru dari jalur perpindahan, kuota yang
diberikan sebanyak 5 persen. Saat ini, kuota jalur pindahan dibuat lebih ketat.
Pemberlakuan kuota ini tercantum pada pasal 19. Terdapat beberapa ketentuan
tambahan yang harus dipenuhi oleh siswa apabila ingin mendaftar dengan jalur
perpindahan tugas.
3. PPDB Jalur Prestasi
Penerimaan siswa baru dari jalur prestasi yaitu sisa kuota
setelah dikurangi jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali
murid. PPDB jalur prestasi belum diperuntukkan bagi calon peserta didik yang
akan masuk TK dan SD. Kriteria seleksi PPDB jalur prestasi adalah berdasarkan
nilai Ujian Nasional atau nilai ujian sekolah. Penghargaan di bidang akademik
dan non-akademik dari berbagai tingkat, serta hasil perlombaan juga
diperhitungkan.
Pada PPDB jalur prestasi, semua dokumen pendukung seperti
piagam atau bukti prestasi akan dikumpulkan. Jangka waktu penerbitan dokumen
paling cepat enam bulan, sedangkan paling lambat tiga tahun sejak pendaftaran
PPDB.
Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 tetap
memperhatikan protokol kesehatan dimana setiap kepala dinas pendidikan dan
sekolah tidak mengumpulkan siswa dan orang tua secara fisik di sekolah untuk
mencegah penyebaran Covid-19.
#SahabatDikbud, bagaimana pemerintah pusat mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021? Mari simak dengan saksama infografik berikut! #PPDB2020#MerdekaBelajar#SemuaBisaSekolah pic.twitter.com/VdzmJV4l7w— #MerdekaBelajar (@Kemdikbud_RI) May 17, 2020
0 Response to "Mekanisme Aturan PPDB 2020"