Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat


Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera).

Program ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2016 lalu dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

PP tersebut menjelaskan bahwa dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.

Nantinya, pungutan iuran dilakukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

BP Tapera akan memungut biaya dan mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polrim pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, serta perusahaan swasta.

Sementara itu, besaran iuran ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (gaji dipotong untuk iuran Tapera). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Manfaat Tapera
Dalam peraturan tersebut, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera.

Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Sementara itu, rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. 

Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Syarat memanfaatkan Tapera 
Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
3. Belum memiliki rumah
4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama

Sementara itu, pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.
Sumber : https://www.kompas.com

Selengkapnya
UNDUH BERKAS

0 Response to "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat"