Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera).
Program ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2016 lalu dengan
hadirnya Undang-Undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
PP tersebut menjelaskan bahwa dana Tapera merupakan dana amanat
milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil
pemupukannya.
Nantinya, pungutan iuran dilakukan Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat (BP Tapera).
BP Tapera akan memungut biaya dan mengelola dana untuk perumahan
bagi PNS, prajurit TNI dan Polrim pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, serta
perusahaan swasta.
Sementara itu, besaran iuran ditetapkan sebesar tiga persen dari
gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga
persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja
mandiri," bunyi Pasal 15 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen
ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh
pekerja (gaji dipotong untuk iuran Tapera). Khusus untuk peserta mandiri, iuran
dibayarkan sendiri.
Manfaat Tapera
Dalam peraturan tersebut, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan
dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau
perbaikan rumah.
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat
ingin memanfaatkan dana Tapera.
Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua,
hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk
tiap-tiap pembiayaan perumahan.
Sementara itu, rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera
berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme
sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.
Syarat memanfaatkan Tapera
Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pembiayaan
perumahan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
3. Belum memiliki rumah
4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama,
pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama
Sementara itu, pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan
dengan urutan berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran
membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan
dana pemanfaatan.
Sumber : https://www.kompas.com
Selengkapnya
UNDUH BERKAS
0 Response to "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat"