Syarat Pembukaan Sekolah di Zona Hijau, Ini Poin Rancangan Kemendikbud
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sedang merancang panduan assesment yang
berisi syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di zona hijau Covid-19 pada masa
new normal. Rencananya, panduan tersebut diedarkan dalam bentuk surat edaran
dalam waktu dekat.
"Walaupun
ini sudah dinyatakan zona hijau, pemerintah kota/kabupaten ini bisa memilih
membuka sekolah atau tidak. Ini keputusan ada di pemerintah daerah karena
pemerintah daerah harus melakukan assesment tentang kerentanan masyarakat di
situ," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar
dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid
Muhammad dalam video konferensi, Kamis (4/6/2020) sore.
Assesment
mesti dilakukan secara ketat dan berorientasi keamanan di dunia pendidikan.
Pemerintah daerah mesti betul-betul memastikan tak ada kasus Covid-19 sebelum
membuka sekolah.
"Begitu
pemerintah daerah memutuskan sekolah dibuka, tidak serta-merta sekolah wajib
dibuka. Kenapa? Karena setiap sekolah harus melakukan assesment
sekolahnya," tambah Hamid.
Kemendikbud,
lanjutnya, akan menyiapkan syarat-syarat dan prosedur sekolah seperti apa
sekolah yang bisa dibuka. Hamid menyebutkan, Kemendikbud bekerja sama dengan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan tim ahli lainnya.
"Pembukaan
satuan pendidikan agar menunggu keputusan pemerintah. Jadi belum diputuskan apa
bulan Juli, Agustus, atau seterusnya. Tetapi (pembukaan sekolah), tak akan
dilakukan serentak," kata Hamid.
Berikut
beberapa rancangan syarat pembukaan sekolah di zona hijau yang masih dikaji.
1.Ketersediaan fasilitas sanitasi kesehatan dan kebersihan
2.Menjaga
jarak peserta didik 1,5-2 meter di kelas
3.Pembatasan
isi ruangan kelas (15-18 siswa)
4.Pembatasan
jam belajar siswa
5.Penerapan
wajib masker
6.Kecukupan
jumlah guru yang masuk batas usia dan tidak rentan
7.Peniadaan
aktivitas di kantin sekolah
8.Peniadaan
aktivitas pertemuan orangtua dan guru di lingkungan sekolah
9.Peniadaan
aktivitas siswa berkumpul dan bermain di sekolah
10.Peniadaan
aktivitas ekstrakurikuler
Sumber :
https://amp.kompas.com
0 Response to "Syarat Pembukaan Sekolah di Zona Hijau, Ini Poin Rancangan Kemendikbud "