Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus diterbitkan dengan mempertimbangkan
a. bahwa
implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian
kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus;
b.bahwa satuan
pendidikan dalam kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
menggunakan
kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik;
c.bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman
Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus;
Diktum
Kesatu: Satuan Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan sebagai daerah dalam Kondisi
Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat melaksanakan
Kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi Peserta Didik.
Diktum Kedua: Pelaksanaan
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum Ketiga: Dalam
hal penetapan Kondisi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dicabut
oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah maka pelaksanaan Kurikulum pada
Kondisi Khusus tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun ajaran.
Diktum
Keempat: Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka dalam satu minggu dikecualikan bagi pendidik pada Satuan
Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
KURIKULUM
PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS
A. Pengertian
1. Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
2. Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
3. Pembelajaran
adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada
suatu lingkungan belajar.
4. Asesmen
adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data
aspek kognitif dan non-kognitif untuk meningkatkan kualitas belajar peserta
didik.
5. Asesmen
Diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk mengidentifikasi
kompetensi, kekuatan, keiemahan peserta didik, sehingga pembelajaran dapat
dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi peserta didik.
6. Pendidikan
Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
7. Pendidikan
Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi
jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan
berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat
serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang
berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan
Madrasah
Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
8. Pendidikan
Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan
lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah,
Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang
sederajat
9. Peserta Didik
adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
10. Kondisi
Khusus adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
11. Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
12. Pemerintah
Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar 1945.
B. Tujuan
Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus
Pelaksanaan
Kurikulum pada Kondisi Khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi
Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan
pembelajaran Peserta Didik.
C. Kurikulum
pada Kondisi Khusus
l.Pelaksanaan
Kurikulum harus memperhatikan:
a. usia dan
tahap perkembangan Peserta Didik pada PAUD; dan
b. capaian
kompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah termasuk pada pendidikan khusus dan
program pendidikan kesetaraan.
2. Satuan
Pendidikan pada Kondisi Khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat:
a. tetap mengacu
pada Kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
b. mengacu pada:
l) kurikulum
nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berbentuk
sekolah menengah atas dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang
disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan dan
Perbukuan; atau
2) kurikulum
nasional untuk pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah kejuruan
dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi
Khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
c. melakukan
penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
3.Satuan
Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh
capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
D.
Pembelajaran
1. Pembelajaran
dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. aktif yaitu
pembelajaran mendorong keterlibatan penuh Peserta Didik dalam perkembangan
belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya dapat belajar, merefleksikan
pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh;
b. relasi sehat
antar pihak yang terlibat yaitu pembelajaran mendorong semua pihak yang
terlibat untuk menaruh pengharapan yang tinggi terhadap perkembangan belajar
Peserta Didik, menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli,
terlepas dari keragaman latar belakang Peserta Didik;
c. inklusif
yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antar
Golongan (SARA), tidak meninggalkan Peserta Didik manapun, termasuk Peserta
Didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, serta memberikan pengembangan
ruang untuk identitas, kemampuan, minat, bakat, serta kebutuhan Peserta Didik;
d. keragaman
budaya yaitu pembelajaran mencerminkan dan merespon keragaman budaya Indonesia
yang menjadikannya sebagai kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebhinekaan
serta menghargai nilai dan budaya bangsa;
e. berorientasi
sosial yaitu mendorong Peserta Didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari
lingkungan serta melibatkan keluarga dan masyarakat;
f. berorientasi
pada masa depan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk mengeksplorasi
isu dan kebutuhan masa depan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yang
bertanggung jawab dan berdaya;
g. sesuai dengan
kemampuan dan kebutuhan Peserta Didik yaitu pembelajaran difokuskan pada
tahapan dan kebutuhannya, berfokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada
Peserta
Didik untuk
membangun kepercayaan dan keberhargaan dirinya; dan
h. menyenangkan
yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk senang belajar dan terus
menumbuhkan rasa tertantang bagi dirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif
dan kreatif,
serta
bertanggung jawab pada kesepakatan yang dibuat bersama.
2. Pembelajaran
diawali dengan Asesmen Diagnostik.
3. Peserta Didik
yang perkembangan atau hasil belajarnya paling tertinggal berdasarkan hasil
Asesmen Diagnostik, diberikan pendampingan belajar secara afirmatif.
4. Pembelajaran
dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan
berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan
Pendidikan, dan
daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.
E. Asesmen
1. Asesmen dalam
Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. valid yaitu
Asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik;
b. reliabel
yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang
pencapaian Peserta Didik;
c. adil yaitu
Asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan Peserta Didik tertentu;
d. fleksibel
yaitu Asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta
Didik dan Satuan Pendidikan;
e. otentik yaitu
Asesmen yang terfokus pada capaian belajar Peserta Didik dalam konteks
penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari;
f. terintegrasi
yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga
menghasilkan umpan balik yang berguna untuk memperbaiki proses dan hasil
belajar Peserta
Didik.
2. Hasil asesmen
digunakan oleh pendidik, Peserta Didik, dan orang tua/wali sebagai umpan balik
dalam perbaikan pembelajaran.
Download Salinan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 di sini
0 Response to "Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus"