Syarat Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka: Izin Pemda hingga Orang Tua
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyampaikan bahwa meski
berada di zona hijau dan zona kuning, sekolah-sekolah tidak dapat serta merta
melakukan pembelajaran tatap muka.
“Walaupun berada di zona hijau
dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka
tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan
kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orang tua/wali siswa yang
tergabung dalam komite sekolah,” ucap Nadiem kepada Tim Komunikasi Komite
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional,
di Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (8/8).
Walaupun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap
muka, Nadiem sampaikan bahwa persyaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah
adanya persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik. “Jika orang tua atau
wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak
dapat dipaksa,” kata Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menyampaikan bahwa pembelajaran tatap
muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik
per kelas. “Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik
per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8
peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal
15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas,” tutur Nadiem.
Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi,
dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan
oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Namun jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak
aman atau tingkat risiko daerah berubah, Nadiem tegaskan maka pemerintah daerah
wajib menutup kembali satuan pendidikan.
“Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah
tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas
Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala
Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan
penanganan Covid-19 guna memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah,” ujar
Nadiem.
Menanggapi banyaknya satuan pendidikan di daerah 3T
(Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang sangat kesulitan untuk melaksanakan
Pembelajaran Jarak Jauh dikarenakan minimnya akses, Nadiem mengatakan bahwa hal
ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara
permanen.
“Saat ini, 88% dari keseluruhan daerah 3T berada di zona
kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan
yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk
melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,”
kata Nadiem. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan PEN/EN)
0 Response to "Syarat Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka: Izin Pemda hingga Orang Tua"