Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS
Surat Edaran Program
Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS tertuang dalam Surat edaran
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan
PNS yang
ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan
Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.
Dalam Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru
Honorer Madrasah atau Guru Bukan (Non) PNS tahun
2020 dinyatakan
bahwa Berdasarkan hasil rapat dengan Tim
Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan
keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan Subsidi
Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.
Berikut ini Ketentuan atau persyaratan guru madrasah calon penerima Subsidi
Gaji (upah) tahun 2020, berdasarkan Surat Edaran Program Bantuan Subsidi (BLT) Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS tahun 2020, yakni sebagai
berikut:
1.Guru madrasah calon penerima
program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di
SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan
PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;
2.Data di SIMPATIKA menunjukkan
bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan
162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon
Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor
rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);
3.Data by name by address pada poin
2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat
melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Ditegaskan dalam Surat
Edaran Program
Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS, bahwa mengingat pentingnya pelaksanaan program ini, dimohon kepala Kantor Kemenag mensosialisasikan
beberapa ketentuan tersebut di atas kepada seluruh satuan kerja dan guru
madrasah di wilayah binaan masing-masing.
Download
surat edarannya di sini atau di sini
0 Response to "Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS"