BSU (Bantuan Subsidi Upah) Bagi Guru Non PNS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan kriteria guru honorer yang bakal mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU). Ada 4 kriteria yang disyaratkan sebagai penerima bantuan.

Terlebih dahulu, Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan bahwa BSU ini tidak hanya diberikan untuk guru honorer tetapi juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS.

"Perlu kami klarifikasi bahwa yang diberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS, bukan hanya guru honorer," kata dia

Lalu apa saja kriterianya? berdasarkan bahan informasi yang diberikan oleh Nunuk.

Kriteria pertama, mereka harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

Kriteria kedua, BSU diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria ketiga penerima BSU ini adalah PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja.

Kriteria keempat sekaligus yang terakhir, PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.

Nominal subsidi yang diberikan kepada mereka sama seperti peserta BSU bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni Rp 600 ribu per bulan dan diberikan untuk waktu 4 bulan. Jadi total bantuan per peserta Rp 2,4 juta. Sumber : https://finance.detik.com

BSU,.. Apakah syaratnya,...? bagaimana cara untuk mengetahuinya

BSU : BANTUAN SUBSIDI UPAH

Diperuntukan bagi :

1. Guru yang belum sertìfikasi

2. Tenaga Kependidikan

Nominal Rp. 600.000 / bulan selama 4 bulan

Syaratnya :

1. Terdaftar di dapodik

2 .Tidak masuk program bpjs tenaga kerja

3. Tidak masuk program pra kerja

Akan ditampilkan di Info GTK bagi GTK yang mendapatkan BSU.. maka lengkapi data anda di dapodik terutama user/ email agar bisa ngecek info gtk...

Jika muncul di info GTK maka persyaratan pencairan adalah sbb

1. Rekening dari pusat

2. KTP / KK

3  Info GTK di printout

4. SPJTM bermaterai disediakan diinfo gtk

5. Surat Keteràgan dari Kepala Sekolah

Para Guru bisa Cek Info GTKnya secara mandiri di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

0 Response to "BSU (Bantuan Subsidi Upah) Bagi Guru Non PNS"