BSU (Bantuan Subsidi Upah) Bagi Guru Non PNS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) telah menyiapkan kriteria guru honorer yang bakal mendapatkan
bantuan subsidi gaji/upah (BSU). Ada 4 kriteria yang disyaratkan sebagai
penerima bantuan.
Terlebih dahulu, Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan bahwa BSU ini tidak hanya diberikan untuk
guru honorer tetapi juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS.
"Perlu kami klarifikasi bahwa yang diberikan BSU (Bantuan
Subsidi Upah) adalah PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS, bukan
hanya guru honorer," kata dia
Lalu
apa saja kriterianya? berdasarkan bahan informasi yang diberikan oleh Nunuk.
Kriteria
pertama,
mereka harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
Kriteria kedua, BSU diberikan kepada guru
honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari
program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud adalah
subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria ketiga penerima BSU ini adalah PTK yang tidak masuk ke dalam
program Kartu Prakerja.
Kriteria keempat sekaligus yang terakhir, PTK yang bakal mendapatkan bantuan
subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.
Nominal subsidi yang diberikan kepada mereka sama seperti peserta
BSU bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni Rp 600 ribu per bulan dan
diberikan untuk waktu 4 bulan. Jadi total bantuan per peserta Rp 2,4
juta. Sumber : https://finance.detik.com
BSU,.. Apakah syaratnya,...? bagaimana cara untuk
mengetahuinya
BSU :
BANTUAN SUBSIDI UPAH
Diperuntukan
bagi :
1.
Guru yang belum sertìfikasi
2.
Tenaga Kependidikan
Nominal
Rp. 600.000 / bulan selama 4 bulan
Syaratnya
:
1.
Terdaftar di dapodik
2
.Tidak masuk program bpjs tenaga kerja
3.
Tidak masuk program pra kerja
Akan
ditampilkan di Info GTK bagi GTK yang mendapatkan BSU.. maka lengkapi data anda
di dapodik terutama user/ email agar bisa ngecek info gtk...
Jika
muncul di info GTK maka persyaratan pencairan adalah sbb
1.
Rekening dari pusat
2.
KTP / KK
3
Info GTK di printout
4.
SPJTM bermaterai disediakan diinfo gtk
5.
Surat Keterà gan dari Kepala Sekolah
Para
Guru bisa Cek Info GTKnya secara mandiri di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
0 Response to "BSU (Bantuan Subsidi Upah) Bagi Guru Non PNS"