Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Beserta Lampiran Besaran Gajinya
Pemerintah
secara resmi mempublikasikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan
Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), hari ini
(1/10).
Dikutip
dari situs setneg.go.id, Perpres yang sudah dinanti para honorer K2 itu
ditetapkan pada 28 September 2020, download
Disebutkan
juga, Perpres 98 Tahun 2020 diundangkan 29 September 2020.
Di
bawah ini salinan lengkap Perpres 98 Tahun 2020, dikutip dari situs resmi
setneg.
PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2O2O TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk
menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun
1945;
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol8 Nomor224,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6264)
MEMUTUSIKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.
Pasal 1.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat
PPPK adalah warga neara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan
tugas jabatan pemerintahan.
2. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk
uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK
sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah
pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan InstansiDaerah. Instansi
Pusat adalah kementerian, Lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
5. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah
kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Pasal 2
(1) PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan
masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Besaran PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji
sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Pasal 3
(1) PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gajiistimewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Pasal 4
(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan
Pegawai Negeri Sipilpada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas: a.
tunjangan keluarga; b. tunjangan pangan; c. tunjangan jabatan struktural; d.
tunjangan jabatan fungsional; atau e. tunjangan lainnya.
(3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan
sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
(1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di InstansiDaerah dibebankan
pada Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah.
Pasal 6
Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Pasal 7
(1). Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gajidan Tunjangan
PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan
PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan
mengenai gaji dan tunjanganyang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpeng undangan Peraturan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKO WIDODO
0 Response to "Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Beserta Lampiran Besaran Gajinya"