Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021
Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem Asesmen Nasional.
Petunjuk teknis ini mencakup:
1.Pendahuluan,
2.Penjelasan Umum,
3.Tugas dan tanggungjawab,
4.Mekanisme, dan
5.Jadwal pendataan.
Dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum
beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
1.Pendataan
adalah proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional sampai dengan waktu
yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi:
data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta asesmen nasional;
2.Pengelola
pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kantor Wilayah Kementerian Agama;
3.Pengelola
pendataan tingkat kota/kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian
Agama Kota/Kabupaten;
4.Data Satuan
Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara
lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum,
nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis satuan pendidikan,
akreditasi, dan lain-lain;
5.Dst…..
Selengkapnya Download Petunjuk
Teknis Pendataan Calon Peserta ASESMEN NASIONAL TAHUN 2021 di sini
0 Response to "Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021"