Sekolah Tatap Muka di 2021 Belum Memungkinkan, Kemendikbud Lagi-lagi Pakai 2 Alternatif Belajar Ini
Kabar
akan segera dimulainya pembelajaran tatap muka di sekolah bagi para siswa
Sekolah Dasar (SD) di 2021 tampaknya masih belum akan
dilakukan. Kemendikbud lagi-lagi mengambil dua alternatif untuk melakukan
pendidikan jarak jauh (PJJ).Para siswa kembali dihadapkan pada dua pilihan
belajar lewat televisi maupun secara daring.
Memasuki pembelajaran siswa sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan program belajar alternatif selain tatap muka.
Program alternatif ini bertujuan mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ) di antaranya melalui program Belajar Dari Rumah ( BDR) yang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD). ditayangkan di Televisi Republik Indonesia ( TVRI) untuk jenjang
Tayangan tersebut akan di mulai dari bulan Januari sampai Maret 2021, dari hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB. Termasuk akses online di berbagai situs yang disediakan. PJJ sendiri masih terus diterapkan meski sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan 2020. Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan 20 November
1.
Alternatif belajar lewat TVRI
Dalam SKB tersebut, pemerintah membuat penyesuaian kebijakan dengan memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Pemda dan kantor wilayah Kemenag
diberi kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka yang
berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan
Januari 2021.
Di sisi lain, Kemendikbud tetap mengingatkan kembali untuk
tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap
muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin
oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh
satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tutur
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Sementara bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran PJJ
bisa mengakses melalui TVRI dan online.
Jadwal BDR TVRI, akan dibagi waktunya sesuai jenjang:
- Jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00
- 08.30 WIB.
- Jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 - 09.00 WIB.
- Jenjang SD kelas 2 pukul 09.00 - 09.30 WIB.
- Jenjang SD kelas 3 pukul 09.30 - 10.00 WIB
- Jenjang SD kelas 4 pukul 10.00 - 10.30 WIB.
- Jenjang SD kelas 5 pukul 10.30 - 11.00 WIB.
- Jenjang SD kelas 6 pukul 11.00 - 11.30 WIB.
2.
Alternatif belajar daring
"Tayangan
untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan
mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,”
terang Jumeri.
Selain
pembelajaran melalui TVRI, tersedia juga tayangan pembelajaran yang bisa disaksikan
di TV Edukasi dan Radio Edukasi.
Televisi
dibawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4
frekuensi 4125/V/5500. Jika peserta didik atau pendidik ingin mengakses TV
Edukasi secara daring atau online bisa mengakses laman resmi
https://tve.kemdikbud.go.id.
Ada
juga kanal pembelajaran lewat belajar.id. yang bisa diakses para peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan, termasuk melalui aplikasi Rumah Belajar.
Di
dalamnya, para pendidik bisa saling berbagi pola pembelajaran yang dapat
diakses melalui laman Guru Berbagi.
Selain itu, bahan bacaan, lembar aktifitas, panduan
berkegiatan bersama anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman
bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.
“Kami mengajak para pendidik, dan peserta didik serta orang
tua untuk memanfaatkan kanal atau alternatif pembelajaran yang dihadirkan oleh
Kemendikbud,” pesan Jumeri.
Sebelumnya, Mendikbud Beri Syarat Belajar Tatap Muka
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi:
- Syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi
satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
- Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau
Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
- Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua
daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
- Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya
melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi,
peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,”
tegas Mendikbud.
Sementara itu, Mendikbud juga sudah menjadwal jenjang
pendidikan mana dulu yang akan memulai pelaksanaan belajar secara tatap muka.
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan
merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau
dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan
protokol kesehatan.
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan
pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap
kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat
dasar dan sederajat.
Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang
telah ditentukan.
(Kompas.com/ Sandra Desi Caesaria/Ervananto Ekadilla)
Artikel ini telah tayang
di Kompas.com dengan judul "Selain Tatap Muka, Ini 2
Alternatif Pembelajaran Kemendikbud Tahun 2021"
0 Response to "Sekolah Tatap Muka di 2021 Belum Memungkinkan, Kemendikbud Lagi-lagi Pakai 2 Alternatif Belajar Ini"