Juknis BOS Tahun 2021 dan Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021



Mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2021 tidak lagi mempertimbangkan banyaknya siswa di suatu sekolah. Besaran dana BOS pada 2021 akan menggunakan dua variabel. 

Pertama, akan mengkonsiderasi Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

Kedua, melalui Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) atau indeks jumlah peserta didik per sekolah di suatu daerah.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER BESARAN ALOKASI DANA BOS REGULER

Pasal 5

(1) Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

(2) Satuan biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.

Pasal 6

(1) Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus.

(2) Data Dapodik tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:

a. tahap III tahun berjalan; dan

b. tahap I dan tahap II tahun berikutnya.

Dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021 terdapat  216,603 sekolah.

Selengkapnya bisa diunduh dibawah ini

Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah

Berikut ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-masing Daerah yang dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik.(download)

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/P/2021 TENTANG SATUAN BIAYA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER MASING-MASING DAERAH (DOWNLOAD)

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021

Berikut ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021.(download).

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/P/2021 TENTANG SEKOLAH PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER TAHUN AJARAN 2020/2021 (DOWNLOAD)

Juknis BOS Tahun 2021

Berikut ini adalah Juknis BOS Tahun 2021 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.(download)

0 Response to "Juknis BOS Tahun 2021 dan Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021"