Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021 Bagi ASN
Aparatur
sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik
menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H. Kebijakan tersebut tercantum
dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar
Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi
Covid-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi surat tersebut.
Para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti
selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan
izin cuti.
Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang
melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut
diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang
mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
Pengecualian larangan bepergian juga berlaku
bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin. ASN
yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas
yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala
Satuan Kerja.
ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian
ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya
masing-masing. “Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah
dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” terang
surat yang telah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.
Terdapat empat hal yang perlu diperhatikan
oleh para ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian. Pertama, peta zonasi
risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan
perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol
perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan
Covid-19. Dan terakhir, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian
Kesehatan.
Penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh
PPK di instansi masing-masing. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi
disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang
Manajemen PPPK.
PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan
dari SE No 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.
“Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana
tercantum dalam lampiran,” bunyi surat tersebut.
Penyebaran
Covid-19 berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi
Covid-19, sehingga diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan. SE tersebut
merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan No. S-21/MENKO/PMK/III/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil
Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor
Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idulfitri 1442H/2021.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,
para ASN diwajibkan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), 5M,
dan 3T. Penerapan 5M adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan,
menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara 3T adalah testing, tracing, dan treatment. (clr/HUMAS MENPANRB)
File bisa download di sini
0 Response to "Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021 Bagi ASN"