Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Berdasarkan PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dinyatatakan bahwa Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Adapun yang dimaksud Aparatur Negara terdiri atas: PNS dan Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota Polri; dan Pejabat Negara.
Selanjutnya PMK Nomor 42
Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan THR dan
Gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun
2021, menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS,
PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik,
terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan
keluarga;
c. tunjangan pangan
dalam bentuk uang; dan
d.tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya.
Gaji pokok sebagaimana dimaksud
merupakan gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan keluarga
sebagaimana dimaksud merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan
lain. Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud merupakan tunjangan pangan atau
yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
Tunjangan jabatan merupakan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan
lain. Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan
jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan
struktural merupakan tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan tentang tunjangan jabatan struktural. Tunjangan
jabatan fungsional merupakan tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan ten tang tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS adalah:
a. Tunjangan Tenaga
Kependidikan;
b. Tunjangan
Panitera;
c. Tunjangan Jurusita
dan Jurusita Pengganti;
d. Tunjangan Pengamat
Gunung Api bagi PNS Golongan I dan II;
e. Tunjangan Petugas
Pemasyarakatan; dan
f. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan Pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Juga PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Tunjangan Hari Raya besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021. Dalam hal terdapat perubahan pada besaran sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021 yang seharusnya diterima, dibayarkan selisih kekurangan atau dilakukan penyetoran kelebihan Tunjangan Hari Raya.
Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni. Gaji Ketiga besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021. Dalam hal terdapat perubahan pada besaran sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021 yang seharusnya diterima, dibayarkan selisih kekurangan atau dilakukan penyetoran kelebihan Gaji Ketiga Belas.
Selengkapnya silahkan download dan
baca PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian
Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah
ini,Download filenya di sini
0 Response to "Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021"