Presiden Teken PP THR bagi Aparatur Negara dan Pensiunan
Presiden Joko Widodo telah
menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi
aparatur negara dan pensiunan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2021.
“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Presiden usai meninjau tempat penggilingan padi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Kamis, 29 April 2021.
Pemberian THR ini merupakan
salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya
beli masyarakat. Presiden berharap, nantinya hal tersebut bisa menjadi daya
ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bulan Ramadan dan hari
raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong
pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi,
menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” lanjutnya.
Adapun untuk waktu
pemberiannya, Presiden menyampaikan bahwa THR akan dibayarkan mulai 10 hari
kerja sebelum hari raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ketiga belas akan
dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Keterangan Pers Presiden Jokowi mengenai Peraturan Pemerintah tentang THR, Kamis (29/4)
0 Response to "Presiden Teken PP THR bagi Aparatur Negara dan Pensiunan"