Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021

Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta Asesmen Nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta Asesmen Nasional

Dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Peserta Asesmen

Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas: 

1. Kepala Satuan Pendidikan

  • Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS; 
  • Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan (ASN atau Non ASN) pada satuan pendidikan; 
  • Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti Asesmen Nasional di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas; 
  • Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti Asesmen Nasional tetap mengikuti Asesmen Nasional. 
  • Kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di SILN, SPK, dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.

2. Seluruh Guru/Pendidik

  • Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS; 
  • Aktif mengajar (ASN dan Non-ASN) pada satuan pendidikan; 
  • Guru/Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti Asesmen Nasional di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar; 
  • Guru/Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti Asesmen Nasional tetap mengikuti Asesmen Nasional. 
  • Guru/Pendidik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di SILN, SPK, dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.

3. Peserta didik pada satuan pendidikan

  • Peserta didik terdaftar dalam Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid;
  • Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan;
  • Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki siswa inklusi;
  • Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/mem baca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN;
  • Peserta didik WNI di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta AN;
  • Terdaftar pada laman http://pd.data.kemdikbud.go.id

Daftar Istilah pada Pendataan

Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam pendataan:

NPSN

Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN. 

NISN

Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti AN.

Dapodik

Data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen.

PD.Data

Laman (http://pd.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta AN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PUSDATIN Kemdikbud.

Emis

Sistem pendataan pendidikan Islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

DNS

Daftar calon peserta AN yang dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi.

DNT

Daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional.

Impor Data

Proses penarikan data peserta didik yang bersumber dari sistem PD.DATA dilakukan pada sistem pendataan-AN.

Sekolah Penggerak

Sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta non-kognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).

Sekolah Pendamping/Kontrol

Sekolah yang memiliki kondisi yang sama dengan sekolah pengerak pada saat memulai program tanpa dilakukan intervensi saat menjalankan program.

Pengelola & Petugas Pendataan

PusatMerupakan gabungan dari dari unsur Pusmenjar, Pusdatin, Setditjen Paud Dikdasmen, dan Emis Kemenag.

ProvinsiTerdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag.

Kabupaten/KotaTerdiri dari unsur Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendikan Kota/ Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/Kabupaten.

Satuan PendidikanMerupakan petugas pendataan AN.

Petugas Pendataan pada Satuan Pendidikan

Kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan personel pengelola data AN dalam kepanitiaan pendataan-AN tingkat satuan pendidikan.

Tugas dan kewajiban petugas pendataan-AN di tingkat Satuan Pendidikan:

  • Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VERVAL PD;
  • Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan-AN;
  • Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan; 
Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
  • Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
  • Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
  • Mengelola data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.

Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan termasuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Program Pendidikan Kesetaraandi luar negeri yang terdaftar dalam pangkalan data Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Mekanisme-Pendataan-Peserta-AN-2021

Tingkatan Kelas Asesmen Nasional

Data yang digunakan merupakan data pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 untuk setiap jenjang pendidikan dan jenis pendidikan.

Sekolah Penggerak dan Sekolah Pembanding/Kontrol

Mekanisme-Pendataan-Peserta-AN-2021
Data siswa kelas awal di SMP/SMPLB dan SMA/SMALB diimpor setelah Tahun Ajaran baru dimulai di semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.

Data Peserta Didik

Mekanisme-Pendataan-Peserta-AN-2021
Keterangan: Kolom yang berwarna biru wajib diisi dengan benar

Data Ekonomi Sosial Peserta Didik

Mekanisme-Pendataan-Peserta-AN-2021
Data ekonomi dan sosial Peserta Didik yang dijaring berasal dari Dapodik dan EMIS sesuai keterisian yang diinputkan oleh operator Satuan Pendidikan. Data ini digunakan untuk bahan analisis hasil Asesmen Nasional.

Jumlah Sampling

  • Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan.
  • Bila peserta didik kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh PD yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada peserta didik cadangan.
  • Metode sampling dilakukan secara acak oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah PD per program studi (SMA sederajat), bidang keahlian (SMK) dan kelas rombel (SMP dan SD sederajat).
  • Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan bersamaan secara otomatis di laman pendataan AN.
  • Sampling dilakukan oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi. 

Mekanisme Pendataan

  1. Pengelola pendataan-AN tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data SP dan NPSN.
  2. Data yang digunakan merupakan data pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 untuk setiap jenjang pendidikan dan jenis pendidikan.
  3. Data Calon Peserta AN berasal dari data PD di SP sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.
  4. Proses impor data peserta program PAKET, Ponpes Salafiyah dan SLB dilakukan sekali impor data.
  5. Proses impor data peserta pada Sekolah Terbuka, dilakukan tarik data melalui akun sekolah tersebut.
  6. Perbaikan data PD dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta AN melalui mekanisme Verval PD (nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN).
  7. Dapodik/EMIS perbaikan untuk indentitas lainnya (kurikulum, program studi/kompetensi keahlian, kode peserta jenjang sebelumnya, Agama, jenis kebutuhan khusus). 

Jadwal Pendataan SMP Sederajat, SMA Sederajat, dan SMK

Mekanisme-Pendataan-Peserta-AN-2021

Laman Pendataan AN

  1. Portal Pendataan Asesmen Nasional - bioportal.kemdikbud.go.id
  2. SD dan MI - biosd.kemdikbud.go.id
  3. SMP, MTs, dan SMPTK - biosmp.kemdikbud.go.id
  4. SMA, MA, SMAK, dan SMTK - biosma.kemdikbud.go.id
  5. SMK dan MAK - biosmk.kemdikbud.go.id
  6. Paket A/B/C/ dan Ula/Wustha/Ulya - biopaket.kemdikbud.go.id
  7. SDLB, SMPLB, dan SMALB - bioslb.kemdikbud.go.id
Berikut dibawah ini adalah Petunjuk Teknis Calon Peserta AN Tahun 2021:

1.File bisa download di sini



2.File bisa download di sini

0 Response to "Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021"