Instansi Pemerintah Diimbau Lakukan Apel, Perdengarkan Indonesia Raya dan Pancasila
Mulai
1 Juli 2021, instansi pemerintah diimbau untuk melaksanakan apel setiap Senin
pagi. Selain itu, juga diimbau untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap
Selasa dan Kamis pada jam 10.00 WIB. Serta membacakan naskah Pancasila setiap
Rabu dan Jumat di jam 10.00 WIB.
Hal ini tertulis dalam surat imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Kegiatan ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air. "Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri Tjahjo.
Kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan
daring setiap Senin pagi, diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja
di kantor maupun di rumah. Apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah
peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Sementara kegiatan memperdengarkan lagu
Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan
pegawai yang bekerja di kantor. Pada saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya
harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai
dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan.
"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak
mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran
pelayanan kepada masyarakat," tertulis dalam imbauan tersebut.
Imbauan tersebut ditujukan untuk Menteri
Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa
Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
Sumber : menpan.go.id
0 Response to "Instansi Pemerintah Diimbau Lakukan Apel, Perdengarkan Indonesia Raya dan Pancasila"