ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri, Ini Dokumen yang Harus Dipenuhi


Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPT Non-ASN wajib melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM). PDM adalah proses pembaharuan data secara mandiri yang dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN.


Pemutakhiran data bertujuan untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data


Bagi Anda ASN yang ingin memperbaharui data bisa melakukannya  di laman https://mysapk.bkn.go.id/ (pakai Laptop)


Berikut tahapan pemutakhiran data tersebut :

"Sebelum kalian melakukan pemutakhiran data mandiri (PDM), cek jadwal PDM instansi di https://pdm-asn.bkn.go.id/timeline.


Setelah itu segera siapkan dokumen-dokumen yang perlu kalian upload dalam proses PDM ini," tulis instagram BKN, Selasa 10 Agustus 2021.

Lantas data-data apa yang harus diupload?


Profil (1 data)
- Tak ada dokumen unggah


Pangkat/golongan (1 data)
- SK KP (wajib)
- Pertek KP (Opsional)


Pendidikan (1 data)
- SK Pencantuman gelar (opsional)
- Ijazah (wajib)
- Transkrip nilai (wajib)


Jabatan (1 data)
- SK Jabatan (wajib)
- Surat Pelantikan (opsional)


PMK (1 data)
- SK PMK (wajib)


CPNS/PNS (1 data)
- SK CPNS (wajib)
- SK PNS (wajib)


Diklat/Kursus (1 data)
- Sertifikat (wajib)


Keluarga (1 data)
- Orang Tua: Kartu Keluarga (opsional), Akta Kelahiran (opsional)
- Pasangan: Surat Nikah (wajib)
- Anak: Akta Kelahiran (wajib)


SKP (1 data)
- Dok Realisasi SKP (wajib)


Penghargaan (1 data)
- Sertifikat penghargaan (wajib)


Organisasi (1 data)
- SK Organisasi (wajib)

CLTN (1 data)
- Penetapan: SK Penetapan CLTN (wajib), Pertek Penetapan CLTN (opsional)
- Perpanjangan: SK Penetapan CLTN (wajib), Pertek Penetapan CLTN (opsional)
- Pengaktifan : SK Penetapan CLTN (wajib), Pertek Penetapan CLTN (opsional).


Perubahan data PNS

Apabila ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara berikut:

- Login MySAPK Memilih "Update Data Mandiri"

- Memilih Unor Verifikasi

- Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat

- Menambah/mengedit data yang tidak sesuai

- Mengunggah dokumen pendukung

- Memeriksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan

- Mengunduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data

- Memantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK


Langkah-langkah pemutakhiran data untuk PPPK dan PPT Non-ASN

1.Login MySAPK

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

- Data profil pegawai
- Riwayat jabatan
- Riwayat diklat (kursus)
- Riwayat penghargaan/tanda jasa
- Riwayat keluarga
- Riwayat organisasi

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran


Perubahan data untuk PPPK dan PPT Non-ASN

Apabila ada data yang tidak sesuai, maka PPPK dan PPT Non-ASN dapat mengikuti cara berikut:

- Login MySAPK

- Memilih "Pemutahiran Data Mandiri"

- Memilih Unor Verifikasi

- Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat

- Menambah/mengedit data yang tidak sesuai

- Mengunggah dokumen pendukung

- Memeriksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan

- Mengunduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data


DOWNLOAD

Download Buku Petunjuk User PDM di sini

Download Buku Petunjuk Verifikator di sini

Download Buku Petunjuk Saku PDM di sini

Download Buku Petunjuk Peraturan PDM di sini


0 Response to "ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri, Ini Dokumen yang Harus Dipenuhi"