ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri, Ini Dokumen yang Harus Dipenuhi
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPT Non-ASN wajib melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM). PDM adalah proses pembaharuan data secara mandiri yang dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN.
Pemutakhiran data bertujuan untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data
Bagi Anda ASN yang ingin
memperbaharui data bisa melakukannya di laman
Berikut tahapan pemutakhiran data tersebut :
"Sebelum
kalian melakukan pemutakhiran data mandiri (PDM), cek jadwal PDM instansi di https://pdm-asn.bkn.go.id/timeline.
Setelah itu segera siapkan dokumen-dokumen yang perlu kalian upload dalam proses PDM ini," tulis instagram BKN, Selasa 10 Agustus 2021.
#SobatBKN, sebelum kalian melakukan pemutakhiran data mandiri (PDM), cek jadwal PDM instansi di https://t.co/rR6Jd324sO.
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) August 10, 2021
Setelah itu segera siapkan dokumen-dokumen yang perlu kalian upload dalam proses PDM ini, seperti yang Mimin jelaskan dalam grafis.#DatamuTanggungJawabmu8 pic.twitter.com/2Ph2Mo3pqV
Lantas data-data apa yang harus diupload?
Perubahan
data PNS
Apabila ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat
mengikuti cara berikut:
- Login MySAPK Memilih
"Update Data Mandiri"
- Memilih Unor Verifikasi
- Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap
riwayat
- Menambah/mengedit data yang tidak sesuai
- Mengunggah dokumen pendukung
- Memeriksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim
pengajuan
-
Mengunduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data
- Memantau progres verifikasi via layanan
notifikasi MySAPK
Langkah-langkah pemutakhiran data untuk PPPK dan
PPT Non-ASN
1.Login MySAPK
2. Pilih "Pemutakhiran
Data Mandiri"
3. Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap
riwayat, seperti:
4.
Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung
5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti
pemutakhiran
Perubahan
data untuk PPPK dan PPT Non-ASN
Apabila ada data yang tidak sesuai, maka PPPK dan
PPT Non-ASN dapat mengikuti cara berikut:
- Login MySAPK
- Memilih "Pemutahiran Data Mandiri"
- Memilih
Unor Verifikasi
- Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap
riwayat
- Menambah/mengedit data yang tidak sesuai
- Mengunggah dokumen pendukung
- Memeriksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim
pengajuan
- Mengunduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data
DOWNLOAD
Download Buku Petunjuk User PDM di sini
Download Buku Petunjuk Verifikator di sini
Download Buku Petunjuk Saku PDM di sini
Download Buku Petunjuk Peraturan PDM di sini
0 Response to "ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri, Ini Dokumen yang Harus Dipenuhi"