Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis Tahun 2021
Dalam Diktum KESATU SK Kepmendikbud ristek Nomor 160/P/2021 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis Tahun 2021 dinyatakan bahwa Menetapkan daerah khusus berdasarkan kondisi geografis yang selanjutnya disebut Daerah Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA SK Kepmendikbud ristek Nomor 160/P/2021 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis Tahun 2021, menyatakan bahwa Daerah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dievaluasi paling lama 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Diktum KETIGA SK Kepmendikbud ristek Nomor 160/P/2021 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis Tahun 2021, menyatakan bahwa pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: a) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 580/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis; dan b) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 581/P/2021 tentang Daerah Khusus dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya pada diktum KEEMPAT SK Kepmendikbud ristek Nomor 160/P/2021 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis Tahun 2021 ditegaskan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2021.
Selengkapnya silahkan download dan baca SK Kepmendikbud ristek Nomor 160/P/2021 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Download SK Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 DISINI
0 Response to "Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis Tahun 2021"