Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021

Yth.

1. Para Pimpinan Unit Utama

2. Para Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta

3. Para Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

4. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut.

1. Tema dan Logo:

a. Tema Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 adalah: “Indonesia Tangguh,Indonesia Tumbuh”;

b. Logo Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dapat diunduh pada situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

 

2. Pelaksanaan Upacara Bendera:

a. Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini, untuk tingkat pusat pelaksanaan upacara bendera dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB untuk Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan pukul 17.00 WIB untuk Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih;

b. Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat pada instansi pusat wajib mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara daring/virtual dari kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

c. Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat serta seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baik di tingkat pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara bendera yang ditayangkan di Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing;

d. Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baik di tingkat pusat maupun daerah agar menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB selama 3 menit dan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak untuk menghormati Detik-detik Proklamasi. Penghentian aktivitas dikecualikan untuk aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan;

e. Perguruan Tinggi/Lembaga/Unit Pelaksana Teknis yang ada di daerah mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;

f. Perguruan Tinggi/Lembaga/Unit Pelaksana Teknis yang ada di daerah wajib mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara daring/virtual dari kantor masing-masing setelah mengikuti upacara di daerah.


3. Seluruh pimpinan maupun pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat dan daerah agar mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI pada tanggal 16 Agustus 2021 melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital Indonesia dan media daring lainnya).


4. Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital Indonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.

BACA JUGA : Download Logo Dan Tema Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021  

0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021"