Pengumuman Ketentuan Pelaksanaan Kompetensi 1 Guru ASN - PPPK Tahun 2021


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan ketentuan terbaru pelaksanaan seleksi kompetensi 1 Guru ASN dan PPPK Tahun 2021.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat beberapa informasi penting yang wajb pelamar PPPK Guru ketahui. Berikut isi surat mengatur ketentuan:

1.Surat edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

2.Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 810/4860/SJ tanggal 6 September 2021 perihal Pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021.

3.Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi 1 pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4.Surat jawaban Kementerian Kesehatan Nomor SR.04.01/2/2311/2021 tanggal 6 September 2021 perihal Jawaban Permohonan Bantuan Tes Antigen dan Vaksin.

BACA JUGA : Cara Cek Lokasi dan Jadwal Ujian PPPK Guru 2021 Tahap I


Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


1.Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman

https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.


2.Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 1, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang disebabkan antara lain:

a.Guru yang mengajar di sekolah swasta;

b.Lulusan PPG;

c.Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk

d.Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.


3.Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021.


4.Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:


5.Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;


6.Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;


7.Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);


8.Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;


9.Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.


10.Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.


11. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 13 September s.d. 17 September dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu sebagai berikut.

File bisa download di sini

0 Response to "Pengumuman Ketentuan Pelaksanaan Kompetensi 1 Guru ASN - PPPK Tahun 2021"