Pengumuman Ketentuan Pelaksanaan Kompetensi 1 Guru ASN - PPPK Tahun 2021
Dalam ketentuan tersebut,
terdapat beberapa informasi penting yang wajb pelamar PPPK Guru ketahui.
Berikut isi surat mengatur ketentuan:
1.Surat
edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal
Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun
2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
2.Surat
edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 810/4860/SJ tanggal 6 September 2021 perihal
Pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021.
3.Surat
edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal
Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi 1 pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru
Tahun 2021.
4.Surat
jawaban Kementerian Kesehatan Nomor SR.04.01/2/2311/2021 tanggal 6 September
2021 perihal Jawaban Permohonan Bantuan Tes Antigen dan Vaksin.
BACA JUGA : Cara Cek Lokasi dan Jadwal Ujian PPPK Guru 2021 Tahap I
Dengan
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi
tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan
pada tanggal 9 September 2021 pada laman
https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau
dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
2.Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi
tahap 1, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang
disebabkan antara lain:
a.Guru yang mengajar di sekolah swasta;
b.Lulusan PPG;
c.Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah
induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk
d.Peserta yang tidak terdapat formasi linier di
sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.
3.Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12
September 2021.
4.Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib
dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
5.Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen
dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi
Kompetensi;
6.Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi
oleh Dinas Kesehatan setempat;
7.Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar
(double masker);
8.Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1
(satu) meter;
9.Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
10.Panitia pelaksanaan Seleksi
Guru ASN PPPK tingkat daerah
wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
11. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 13 September s.d. 17 September dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu sebagai berikut.
0 Response to "Pengumuman Ketentuan Pelaksanaan Kompetensi 1 Guru ASN - PPPK Tahun 2021"